Kades Harus Habiskan Rp 1,4 M Per Tahun

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Di RPP ini juga dikenal istilah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

"Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa secara tidak wajar, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan Dana Desa sebesar SiLPA," demikian bunyi salah satu pasal di RPP yang ditargetkan disahkan menjadi PP sebelum Presiden SBY lengser itu.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar mengingatkan pentingnya pengawasan penggunaan dana desa. "Tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran untuk desa, yakni aspek perencanaan pembangunan, aspek penggunaan atau implementasi anggaran yang sesuai dengan perencanaan, serta aspek pelaporan atau pertanggungjawaban penggunaan anggaran," papar Hermanto.

Untuk besaran dana desa setiap desa tidak lah sama karena dihitung berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.

Di RPP disebutkan, dana desa disalurkan oleh kabupaten/kota kepada desa, dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas desa.

Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. Tahap I pada bulan April sebesar 40 persen, tahap II Agustus sebesar 40 persen, dan tahap III November 20 persen.

Disebutkan juga, dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

 

Sumber : jpnn.com

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *