Kejagung Pelajari Dugaan Korupsi Di PT Pos Indonesia
"Laporannya akan kita cek, dipelajari terlebih dahulu sejauh mana indikasinya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/8).
Setelah dipelajari, kata Tony, nantinya ketika ditemukan indikasi yang kuat, maka Kejagung siap mengambil langkah-langkah hukum yang dibutuhkan. Baik lewat langkah penyelidikan maupun penyidikan.
Apa yang dikemukakan Tony, senada dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, R Widyopramono, di Gedung Kejagung, Jumat (22/8) kemarin. Menurutnya, memelajari laporan sangat dibutuhkan, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur penanganan yang berlaku.
“Laporan itu akan terlebih dahulu di-cek dan ditelaah,”ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Koordinator Pukas Damor, Ardian Leonardus di Jakarta, Selasa, (19/8) menyatakan, telah melaporkan dugaan korupsi di PT Pos Indonesia ke Kejagung. Ardian mengaku memiliki sejumlah data dan temuan yang kuat. Dan data tersebut ikut dilampirkan dalam pengaduan.
"PT Pos Indonesia dalam pengadaan diduga sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi tidak sesuai bidang kepakaran dan merupakan rekanan khusus oknum pejabat," katanya.
Namun Humas PT Pos Indonesia, Abu Sofyan, membantah dugaan tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar. Proses pengadaan, katanya, telah dilakukan sesuai rencana kerja anggaran, prosedur yang berlaku dan dilakukan oleh Divisi pengadaan secara bersih, transparan dan professional.
Sumber : jpnn.com
0 Komentar