Kemen PAN-RB Tetapkan Passing Grade TKD CPNS

 

Pokok dalam aturan ini adalah nilai ambang batas bagi pelajar CPNS supaya bisa lulus TKD. Materi ujian TKD dalam tes CPNS 2014 masih sama dengan tahun lalu yakni, tes karakteristik pribadi, tes intelejensia umum, dan tes wawasan kebangsaan.

"Sekarang sudah jelas bobot passing grade yang harus dikejar pelamar CPNS. Kalau nilainya di bawah passing grade, otomatis gugur," kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman kemarin.

Rincian ketetapan nilai ambang batas itu adalah, 75 persen atau sebesar 126 dari total nilai atau skor maksimal tes karakteristik pribadi. Kemudian 50 persen atau sebesar 75 dari total skor maksimal tes intelejensia umum. Dan terakhir 40 persen atau sebesar 70 dari total skor maksimal tes wawasan kebangsaan.

Herman mengatakan, pelamar tes CPNS dinyatakan lulus jika mendapatkan nilai sama dengan ambang batas itu atau di atasnya. Setelah proses scoring beres, proses berikutnya adalah pemeringkatan.

Dia menuturkan tidak semua pelamar yang berhasil mengejar passing grade dipastikan lolos menjadi CPNS. Herman mengatakan hampir dipastikan jumlah pelamar yang lolos passing grade jauh lebih banyak dibandingkan kuota CPNS yang tersedia. Sehingga yang lolos menjadi CPNS tetap mengaju pada kuota itu.

"Acuannya berdasarkan hasil pemeringkatan seluruh pelamar yang lulus passing grade," tuturnya.

 

Sumber : jpnn.com

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *