KLH Percepat RPP Limbah B3

 

”Butuh tanda tangan dari Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Menteri Perindustrian, Mendagri (Menteri Dalam Negeri), dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Setelah itu baru minta tanda tangan Presiden,” ujarnya dalam acara Workshop Lingkungan Hidup oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) di Cileungsi, Kamis (2/10).

Dalam peraturan itu lanjut dia, KLH memasukkan beberapa daftar limbah B3 yang dibagi ke dalam beberapa kategori. Selain itu, mereka menentukan mekanisme perusahaan untuk mengklaim limbah di luar daftar tidak berbahaya. Klaim tersebut harus disertai dengan bukti ilmiah bahwa tidak ada dampak dari limbah yang dilakukan.

“Kami juga mengatur beberapa limbah yang bisa dijadikan produk atau produk sampingan. Ini penting untuk mendorong langkah pengelolaan limbah yang berkelanjutan, Jadi, pembangunan tetap dirorong, ekonomi tetap tumbuh, tapi lingkungan dan masyarakat bisa tetap dijaga,” terangnya.

Pada kesempatan sama, Sekretaris KLH Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa nantinya RPP itu bakal mengatur  semua hal terkait limbah B3. Termasuk, meningkatkan dan memperketat standar bagi perusahaan jasa pengelolaan limbah B3.

“Nanti baik teknologi dan sumber daya manusia harus melalui sertifkasi. Jadi, semua sudah diatar dalam RPP ini,” katanya.

 

Sumber : jpnn.com

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *