Sebesar 58 persen dari kasus tersebut merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual ini beragam, mulai dari sodomi, fedofilian, perkosaan, dan perbuatan cabul. Aris bahkan menyebut, 10 dari kejahatan seksual tersebut dilakukan dalam bentuk incest atau kekerabatan yang dekat.
Sedangkan 42 persen lainnya, meruapakan kasus kekerasan fisik, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk tujuan ekspolitasi seksual komersial, penelantaran, penculikan dan penjualan serta kasus-kasus perebutan anak.
"Kami berdiri tegak untuk melawan aksi kekerasan ini. Mata rantai kasus kejahatan seksual ini harus diputus. Salah satunya dengan hal itu (menutup situs porno)," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA) Yohana Yembise menyatakan sependapat. Ia mengatakan, usul itu pun mendapat respon baik oleh perusahan-perusahan pengembang di bidang informatika.
Hal itu diungkapkan mereka saat pertemuan membahas kejahatan pada anak di Inggris beberapa waktu lalu.
"Ada Microsoft, Google, Apple dan sejumlah perusahaan internet lainnya. Mereka setuju untuk memutus mata rantai dengan menutup situs-situs itu," katanya.
Untuk dalam negeri, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mulai selektif pada situs-situs yang dirasa berbahaya bagi anak. Ia pun tengah mengkaji undang-undang baru terkait kejahatan seksual pada anak. dalam hal ini, ia akan menggandeng pihak Polri.
"Terlebih untuk jenis hukuman dan pelaku usia remaja. Kita harapkan mereka bisa dapat bimbingan saat dalam hukuman," ungkap Menteri Perempuan pertama dari Papua itu.
Menteri Yohana Gandeng Google dan Microsoft Tutup Situs Porno
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise menggandeng tiga perusahaan multinasional yakni Google, Microsoft dan Apple untuk membantu memutus mata rantai kekerasan anak dari jalur internet.
Menteri asal Papua ini menyatakan wacana telah disampaikannya saat gerakan anti kekerasan anak di Inggris yang dihadiri oleh 250 lebih negara lain.
"Tiga perusahaan raksasa dan perusahaan internet besar lainnya sudah setuju untuk memutus mata rantai kekerasan pada anak. Salah satunya dengan menutup situs porno," kata Yohana kepada wartawan usai mengikuti deklarasi damai memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (14/12).
Yohana membeberkan pada pertemuan itu sejumlah perusahaan digital sangat merasakan bahwa isu kekerasan anak sudah universal. Oleh sebab itu, perusahan digital itu berkomitmen untuk memutus mata rantai kekerasan anak yang bermula dari dunia maya itu.
Yohanna pun mengatakan kementeriannya sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghambat tayangan buruk yang berdampak pada anak-anak. Tak hanya itu kerja sama lainnya juga dilakukan dengan pihak kepolisian.
"Kami akan mengkaji bersama (Kementerian PPPA dan Kepolisian) untuk mendorong Undang-undang baru pada kejahatan seksual," ujar Yohanna.
Sumber : jpnn.com
0 Komentar