KPAI Serius Tangani Korban Paedofil
“Kita ada penanganan khusus terkait dengan komisioner bidang pornografi dan cybercrime, termasuk kejahatan berbasis cyber,” kata Ni’am, Kamis (19/6).
Dia melanjutkan, dalam penanganan kali ini, KPAI juga akan bekerja sama dengan Markas Besar (Mabes) Polri dan Direktorat Kriminal Khusus yang memang secara khusus ada Subdit cybercrime-nya.
Kita siap menangani dan melakukan pemantauan terhadap korban. Akan ada tim khusus yang menangani korban,” lanjut Ni’am.
Menurutnya, tim khusus dari KPAI akan membantu kepolisian dalam menggali informasi dari keluarga korban untuk dimintai keterangan. KPAI juga akan melakukan penanganan langsung terhadap para korban-korban tersebut.
Sebelumnya diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku yaitu menggunakan media surat elektronik dengan mengirimkan foto dari sejumlah adegan dari video porno yang dia perankan bersama anak laki-laki berumur antara 6 – 10 tahun.
Google lalu menelusuri pemilik akun email yang digunakan untuk mengunggah foto-foto dan video tersebut, yang ternyata berasal dari akun "Miqueq8@gmail.com. Google lalu melaporkan kasus tersebut kepada National Centre for Missing and Exploitation Children (NCMEC).
NCMEC meneruskan kasus tersebut kepada pihak homeland security investigation masing-masing negara penyebar foto tersebut, salah satunya ke kepolisian Indonesia pada 30 April 2014.
Akhirnya, polisi meneliti kasus tersebut hingga akhirnya berhasil menahan satu pria berinisial M alias FA (33 tahun) yang dijadikan tersangka atas tindak pidana pornografi.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
0 Komentar