KPU Diragukan Bisa Umumkan Hasil Pemilu Sesuai Jadwal

 

Menurut Titi, jika pengesahan dan pengumuman tetap dilakukan KPU dengan hasil seadanya, ia memprediksi sejarah pada Pemilu 2009 akan terulang. Saat itu, KPU tidak dapat menetapkan hasil pemilu dan menyerahkannya kepada pemerintah. 

"Akhirnya kita mengulang sejarah 2009 lalu. Sampai bertemu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya. 

Mundurnya waktu penetapan suara legislatif, kata Titi, akan menurunkan kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan bagi KPU untuk menjaga integritasnya.

"Tapi satu sisi juga kemudian publik mempertanyakan profesionalitas KPU, terutama pada jajaran yang di bawah," ujarnya. 

Menurutnya, masalah ketidaksesuaian data seharusnya tuntas di tingkat provinsi dan tidak sampai menumpuk di tingkat nasional. Ia mengimbau KPU serius mengevaluasi penyelenggara pemilu di daerah agar diketahui sumber masalahnya. 

Ia juga mengungkapkan, dampak lain akibat molornya penetapan hasil pemilu legislatif adalah waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang semula dijadwalkan pada 18 Mei 2014.

"Pendaftaran capres dan cawapres apa bisa tetap tanggal 18 Mei? Tergantung pada KPU apa bisa menetapkan 9 Mei ini atau tidak," kata Titi.

 

Sumber : KOMPAS.com 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *