KPU Jateng umumkan rekapitulasi suara 25 April mendatang
Selain itu, lanjut Joko, pada penghitungan suara parpol dan caleg pihaknya hanya menetapkan perolehan di tingkat provinsi saja dan bukan menghitung jumlah kursi yang didapatkan. Pasalnya, perolehan suara di tingkat provinsi itu baru akan dikirim ke KPU pusat untuk ditetapkan secara nasional tanggal 6 Mei mendatang.
"Nanti untuk suara DPD dan DPRD Provinsi akan direkap oleh KPU pusat di Jakarta," ungkapnya.
Sementara, lanjut dia, dua hari ke depan hanya memberikan hasil rekap suara saja. "Jadi 25 April besok belum pengumuman kursi, baru rekap hasilnya. Untuk kursi setelah tingkat perolehan nasional, "tuturnya.
Joko menjelaskan, pengumuman resmi kursi masing-masing daerah yang dilakukan KPU pusat. Hal itu dikarenakan untuk DPR yang telah diatur adanya ambang batas 3,5 persen untuk parlemen. Sedangkan, untuk calon DPD akan ditetapkan empat besar yang ditentukan secara nasional.
"Akan ada penetapan pemenang terpilih, setelah rekap, perolehan, bagi kursi dan mencari caleg siapa yang akan jadi, itu secara nasional," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo menyatakan, pihaknya mencermati dua hal. Pertama, pihaknya sangat memperhatikan prosedur.
"Tadi prosedurnya hampir ada kesalahan. Sertifikat harus dibacakan, tapi KPU Provinsi hanya menawarkan, dan mengatakan perolehan parpol dan caleg. Tapi kita koreksi dan KPU mau," tegas Teguh.
Sedangkan yang kedua, kata dia, hal yang berhubungan dengan substansi. Sebab, menurutnya hal itu mampu menekan adanya anggapan permasalahan daftar pemilih serta isu penggelembungan suara. Selain itu, pihaknya sesumbar bakal menindak lanjut bila ada kekurangan.
"Kita coba kritisi, kalau butuh waktu lama nggak apa-apa, tapi hasilnya dapat dipercaya semua pihak," jelasnya.
"Jadi rekap ini bukan semua selesai, tapi jika ada isu di Kabupaten/ Kota masih ada yang belum selesai akan kita proses lebih lanjut," tambah dia.
Sumber : Merdeka.com
0 Komentar