KPU Keluarkan Surat Penundaan Pilkada Jateng
Ia menjelaskan ada dua poin utama dalam surat edaran KPU RI itu, yang pertama adalah bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir Juli 2015 dan telah melaksanakan tahapan persiapan maupun pelaksanaan agar menundanya.
"Penundaan pelaksanaan jadwal dan tahapan pilkada dilakukan sampai disahkannya Undang-Undang tentang Pilkada oleh Presiden RI," ujarnya.
Poin yang kedua, berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukkan bagi pilkada agar KPU daerah tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan anggaran.
"Intinya, anggaran hibah pilkada tidak boleh digunakan dulu sesuai instruksi KPU RI," katanya.
Menurut dia, dengan adanya surat edaran KPU RI itu maka sudah ada kejelasan terkait dengan langkah yang harus dilakukan jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terkait dengan kelanjutan pengesahan UU tentang Pilkada melalui DPRD.
"Sebelumnya sejumlah KPU di daerah menanyakan serta minta kejelasan apakah meneruskan atau menunda pelaksanaan tahapan pilkada, dan sekarang sudah jelas ditunda," ujarnya.
Di Provinsi Jateng terdapat 17 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada pada 2015 yaitu Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten?Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Pemalang.
Enam dari 17 daerah tersebut yakni Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten?Kebumen, dan Kota Surakarta akan menyelenggarakan pilkada pada Mei 2015 karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Juli 2015.
Seperti diwartakan, setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penyelenggaraan pilkada dipilih oleh DPRD yang diputuskan melalui voting, pada Jumat (26/9) dini hari.
Tinggal 30 Persen Lagi, Eh Persiapan Pilkada Terhenti
UNGARAN — Persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung Kabupaten Semarang 2015 harus terhenti, meski masih menyisakan 30 persen lagi.
Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang harus menunggu petunjuk KPU pusat, terkait pelaksanaan pilkada pasca-disahkannya RUU Pilkada oleh DPR RI.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan mengatakan tetap menyiapkan opsi pelaksanaan pemilihan langsung.
“Hal ini untuk mengantisipasi jika RUU Pilkada belum diimplementasikan pada pilkada Kabupaten Semarang 2015 nanti,” ujarnya, di Ungaran, Kamis (2/10).
Menurut Guntur, KPU kabupaten Semarang sudah menyiapkan pelaksanaan pilkada dipilih langsung oleh rakyat, pada Juni 2015. Sampai saat ini persiapannya sudah 70 persen.
Namun, dengan disahkannya RUU Pilkada membuat persiapan ini harus terhenti. Karena berdasarkan konstitusi ini pilkada bakal dipilih oleh DPRD.
Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke KPU Kabupaten Semarang dan meminta agar pilkada langsung tetap digelar. Hasilnya, KPU Kabupaten Semarang diminta menunggu surat edaran dari KPU pusat.
"Sehingga sampai saat ini kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengaku hingga saat ini pihaknya tetap bekerja untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkada Kabupaten Semarang 2015.
Sebab ssesuai kontrak kerja --lima tahun—Panwaslu Kabupaten Semarang akan mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2014 mendatang.
Panwaslu tetap mempersiapkan Pilkada Kabupaten Semarang 2015 dengan mekanisme pilkada langsung dipilih rakyat.
”Kami tetap antisipasi jika ternyata pelaksanaan pilkada Kabupaten Semarang dapat dilaksanakan langung,” jelasnya.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
0 Komentar