KPU Terancam Pidana Bila Terlambat Tetapkan Hasil Pemilu
Ida juga mengatakan, pengumuman hasil rekapitulasi ini tidak boleh dilakukan secara bertahap, alias harus mencakup semua hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif. Karenanya, ujar dia, KPU berharap dua hari yang tersisa untuk tahap rekapitulasi dapat merampungkan perhitungan suara di beberapa provinsi yang masih bermasalah.
"Kami berharap semua pihak paham konsekuensi bila berlama-lama dalam rapat pleno ini. Selain kepada jajaran KPU sebagai penyelenggara, saya juga berharap parpol sebagai peserta juga bisa membantu dengan tidak lagi berlama-lama dalam pembahasan rapat, yang kadang bertele-tele," papar Ida.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Legislatif 2014, rekapitulasi nasional hasil penghitungan perolehan suara diselenggarakan pada 26 April-6 Mei 2014. Adapun UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyatakan bahwa penetapan hasil pemilu dilakukan pada 9 Mei 2014 atau tepat 30 hari setelah pemungutan suara.
Hingga Senin malam, KPU telah mengesahkan perolehan suara dari Provinsi Bangka-Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Perolehan suara dari 15 provinsi lain sudah dibahas tetapi masih terkendala keberatan dari parpol dan menunggu rekomendasi Bawaslu. Provinsi itu adalah Riau, Jambi, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Tengah (sembilan dapil sudah ditetapkan, hanya Dapil Jawa Tengah X yang belum ditetapkan), Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Adapun provinsi yang belum dibacakan hasil rekapitulasi suaranya adalah Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
Sumber : KOMPAS.com
0 Komentar