Kunker Ke Wonosobo, Komisi C DPRD Kabupaten Batang Pelajari Pengelolaan Pasar Tradisional

 

Lebih lanjut, Untung juga menjabarkan beberapa pertanyaan lain yang dituangkan dalam kuisioner tertulis, antara lain, apakah ada pasar swasta yang dikelola Pemkab, serta regulasi yang mengatur persaingan antara pasar tradisional dengan pasar modern. Selain itu, kontribusi retribusi dari pasar tradisional terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Pertanyaan lain yang diajukan kepada jajaran pengelola pasar tradisional di Kabupaten Wonosobo, seperti diutarakan Untung adalah terkait bagaimana langkah Pemkab dalam mengatasi hambatan berupa penolakan pedagang ketika pasar akan direvitalisasi. Hal itu menurut Untung penting, mengingat di banyak daerah, proses revitalisasi pasar selalu disertai alotnya proses negosiasi dengan para pedagang.

 

Menjawab pertanyaan dari para legislator DPRD Batang tersebut, Eko yang dalam kesempatan tersebut didampingi Kabag Perekonomian dan Penanaman Modal Setda, Dra Harti MM, Kabag Hukum Winarningsih SH, serta para pejabat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut menjelaskan, bahwa sumbangan retribusi pasar tradisional terhadap PAD mencapai sekitar 1,5 Milyar Rupiah, atau sekitar 1,39 % dari total PAD, yang mencapai 107 Milyar Rupiah lebih. Sementara terkait regulasi yang mengatur persaingan pasar tradisional dengan pasar modern, Eko menjawab, bahwa pembatasan keberadaan pasar modern telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2008. Melalui perbup tersebut, penataan dan pembinaan pasar tradisional, hingga jarak antara pusat perbelanjaan modern dengan pasar tradisional diatur. Sedangkan Perda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan pasar modern, dikatakan Eko masih dalam tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *