Melalui LARWASDA, Wonosobo Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih Dan Terpercaya
Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Inspektorat Daerah menggelar kegiatan Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2025 (LARWASDA), dengan tema “Sinergi Inspektorat Daerah dalam Mewujudkan Pelayanan Publik dan Membangun Sistem Pemerintahan Kabupaten Wonosobo yang Bersih dan Dapat Dipercaya oleh Seluruh Lapisan Masyarakat”, Selasa, (8/7/2025), di Inspektorat Kabupaten Wonosobo.
Acara yang berlangsung secara hybrid melalui platform Zoom dan kanal youtube WebTV, serta luring di Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Wonosobo. Selain itu, kegiatan juga diikuti 236 utusan Pemerintah Desa dan perwakilan Inspektorat Daerah wilayah sekitar.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Gelar Pengawasan Daerah menjadi forum resmi penyampaian laporan pelaksanaan pengawasan tahun 2024, baik yang dilakukan Inspektorat Daerah maupun pengawasan eksternal dari BPK. Tujuan utamanya, membangun kesepahaman bersama dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
“Momentum yang baik ini, tentunya menjadi bagian dari komitmen kita bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Zainul Ulum dalam paparannya menegaskan bahwa tagline antikorupsi JONGASI yang merupakan singkatan dari Jogo Integritas, Sinergi Ngawasi Korupsi, sebagai bagian dari kampanye Pariwara Anti Korupsi Tahun 2025.
“Kita mengharapkan aparatur sipil negara yang benar-benar berorientasi pada pelayanan, punya semangat nasionalisme, serta profesionalisme tinggi dalam menjalankan tugas dan menjaga keutuhan NKRI. Pelayanan publik yang berintegritas adalah harga mati,” ujar Zainul.
Dengan semangat kolaborasi dan penguatan integritas, Gelar Pengawasan Daerah tahun 2025 ini menjadi pijakan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Wonosobo yang bersih dari korupsi dan dapat dipercaya oleh berbagai lapisan masyarakat.
Selaras dengan hal tersebut, Pengelola Barang dan Jasa dari PBJ Setda Wonosobo, Sih Widiyanto, menjelaskan mengenai pengadaan barang dan jasa pasca terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Yaitu tentang pentingnya kesiapan desa dalam mengelola pengadaan secara mandiri.
Menurutnya, ketika desa mampu merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pengadaan secara mandiri, maka sekarang wajib hukumnya menjadi desa swakelola. Setelah sesi paparan dari Narasumber, kegiatan LARWASDA dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan Inspektorat Awards bagi OPD dan juga Desa terbaik.
0 Komentar