MELAWAN, GEMBONG CURANMOR SPESIALIS MOBIL DILUMPUHKAN
Adapun kronologis kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar pukul 13.00 Wib korban datang ke toko Classic Amora untuk memasang variasi berupa sticker pada mobilnya. Oleh karyawan toko, WILI FUADI (17 tahun) warga Menjer Garung, pemasangan dijanjikan akan selesai keesokan harinya. Oleh karena itu korban menitipkan mobil berikut kuncinya kepada WILI Pelaku yang pada saat itu berada disana, langsung berniat jahat. Pelaku menyuruh WILI untuk membelikannya pulsa. WILI sempat berkeberatan karena pemilik toko sedang pergi dan tidak ada yang menunggui tokonya. Namun oleh pelaku dijawab bahwa dia yang akan menjaga toko itu. Setelah karyawan pergi, pelaku langsung membawa lari mobil tersebut.
Dari keterangan pelaku, seusai kejadian tersebut, Mobil dibawa ke purbalingga kemudian digadaikan Rp. 8.000.00,-. Setelah itu dirinya bersembunyi di rumah teman wanitanya di Kemangkon, Purbalingga. Penangkapan terhadap pelaku bermula pada akhir Agustus ada informasi bahwa mobil curian tersebut berada di Purbalingga. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku di salah satu perumahan di kemangkon dan akhirnya dilakukan penggrebekan pada tanggal 2 Agustus 2014. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam hingga akhirnya harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Setelah dilakukan interogasi, ternyata sebelumnya pelaku pernah melakukan 3 kali pencurian mobil dan 1 sepeda motor sepanjang tahun 2012 sampai 2013. Hingga saat ini pelaku masih diamankan di ruang tahanan Mapolres Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
0 Komentar