Menag: Sejumlah Penghulu Was-was Menerima Gratifikasi

 

"Alhamdulillah PP-nya rancangannya sudah tuntas, sejumlah menteri terkait sudah menyetujui, tinggal menteri keuangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segara bisa disetujui," kata Lukman.

Lukman mengatakan, apabila draft PP itu disetujui maka ke depan akan ada landasan hukum yang kuat bagi penghulu di Indonesia. Sebab, saat ini sejumlah penghulu merasa takut soal gratifikasi.

"Sekarang terus terang saja, sejumlah penghulu merasa was-was karena bagaimana kalau menerima yang bisa dikategorikan gratifikasi dari mereka-mereka yang ingin melaksanakan pernikahan," ujar Lukman.

Oleh karena itu, Lukman menjelaskan, apabila draft PP itu disetujui diharapkan bisa menekan potensi penghulu menerima gratifikasi saat menjalankan tugasnya.

"Mudah-mudahan ini juga bagian dari upaya kita agar ke depan tak ada lagi para penghulu yang kemudian masuk kategori menerima gratifikasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," ucapnya.

Lukman menambahkan, pihaknya sudah membuat semacam pembatas untuk pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA. Langkah ini dilakukan karena melihat kondisi penghulu yang berbeda di daerah satu dengan yang lain.

"Di Jawa mungkin tak masalah transportasi, tapi di pedalaman Kalimantan, yang harus melalui hutan-hutan itupun juga menjadi problem kalau pernikahan itu dilakukan di luar kantor KUA, jadi kami membuat cluster, pengelompokan," tandas Lukman.

 

Sumber : jpnn.com

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *