Menkeu Perketat Batas Defisit APBD, Kisaran 3,25-6,25 Persen dari PAD
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 183/PMK.07/2014 yang baru saja diteken, batas maksimal defisit 3,25 persen berlaku untuk daerah dengan kapasitas fskal kategori rendah. Lalu batas defisit 4,25 persen untuk daerah dengan kapasitas fiskal kategori sedang.
Berikutnya batas defisit 5,25 persen untuk daerah dengan kapasitas kategori tinggi. Terakhir batas defisit 6,25 persen untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi.
Jika dicermati, batas maksimal defisit APBD tersebut lebih rendah dibanding APBD 2014 yang berkisar 3,50-6,50 persen dari PAD. Masing-masing untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah hingga sangat tinggi. “Ketentuan ini harus menjadi acuan dalam pembahasan APBD 2015 oleh pemda dan DPRD,” sebut Chatib.
Sebagaimana diwartakan, kapasitas fiskal merupakan gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Itu untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
Dengan basis perhitungan APBD 2012, dari 33 provinsi hanya 2 provinsi yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi. Yakni DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Lalu 8 provinsi memiliki kapasitas fiskal tinggi. Yaitu Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Kemudian enam provinsi masuk kategori kapasitas fiskal sedang, yakni Aceh, Jambi, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Papua. Adapun 17 provinsi lainnya masuk kategori daerah dengan kapasitas fiskal daerah rendah, termasuk empat provinsi di Jawa. Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Jawa Timur.
Sementara itu, peta kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota juga tidak berbeda jauh. Kabupaten/kota yang terdapat di provinsi dengan kapasitas fiskal rendah, sebagian besar memiliki kapasitas fiskal yang rendah. Sebagai gambaran, di Jawa Timur dari 38 kabupaten kota hanya ada empat daerah yang kapasitas fiskalnya masuk kategori tinggi. Yakni Kota Blitar, Kota Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Batu.
Lalu empat daerah dengan kapasitas fiskal sedang. Yakni Kota Kediri, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya. Selain itu, 30 kabupaten/kota lainnya masuk kategori wilayah dengan kapasitas fiskal rendah.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan, pengetatan batas defisit APBD tahun anggaran 2015 dimaksudkan agar pemda lebih berhati-hati dalam mengelola fiskal daerah. “Intinya, pemerintah pusat menginginkan fiskal daerah yang sehat,” jelasnya.
Sumber : jpnn.com
0 Komentar