Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja perangkat daerah sepanjang tahun. Monitoring dan evaluasi (monev) diharapkan menjadi sarana memperbaiki kualitas pelayanan informasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, dr. Riyatno, saat membacakan sambutan Pj. Sekretaris Daerah dalam Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Wonosobo Tahun 2026, Selasa (29/9/2026). Kegiatan ini menyasar para sekretaris perangkat daerah dan kecamatan selaku PPID Pelaksana serta admin pelayanan informasi.
“Keterbukaan informasi publik tidak seharusnya kita tempatkan hanya sebagai kewajiban administratif. Keterbukaan adalah bagian dari cara pemerintah membangun hubungan dengan masyarakat,” demikian disampaikan Riyatno saat membacakan sambutan.
Ia menjelaskan, kepercayaan masyarakat tumbuh ketika informasi mengenai program, anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan hasil pembangunan tersedia secara jelas, akurat, mutakhir, serta mudah diakses. Karena itu, pelayanan informasi membutuhkan keterlibatan seluruh bidang dan unit kerja dalam perangkat daerah.
Pelaksanaan monev merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa nilai hasil monev keterbukaan informasi publik telah menjadi salah satu indikator kinerja perangkat daerah dalam RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2025–2029.
Monev tahun ini dilaksanakan melalui tiga tahapan. Tahap pertama berupa penilaian website dan media sosial perangkat daerah, dengan memperhatikan keaktifan kanal, pembaruan informasi, kemudahan akses, serta penggunaan bahasa yang dipahami masyarakat.
Tahap kedua adalah uji kompetensi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang wajib diikuti PPID Pelaksana. Tahapan ini menekankan pentingnya pemahaman para sekretaris terhadap regulasi dan mekanisme pelayanan informasi, sekaligus kesiapan menjalankan tanggung jawab ketika masyarakat membutuhkan informasi.
Selanjutnya, sepuluh perangkat daerah terbaik berdasarkan hasil tahap pertama dan kedua akan mengikuti Presentasi Uji Publik. Penilaian pada tahap ini menitikberatkan pada praktik, bukti pelaksanaan, dan hasil perbaikan pelayanan informasi.
“Tanggung jawab keterbukaan informasi tidak dapat dibebankan hanya kepada Admin PPID atau petugas pelayanan. PPID Pelaksana harus memimpin koordinasi, melibatkan seluruh bidang dan unit kerja, serta memastikan data dan dokumen tersedia secara lengkap, benar, dan tepat waktu,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh PPID Pelaksana diminta segera melakukan pemeriksaan internal terhadap website, media sosial, kelengkapan informasi, dan data dukung. Hasil sosialisasi juga perlu disampaikan kepada kepala perangkat daerah untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, Diskominfo diminta memberikan pendampingan dan melakukan pemantauan guna mendorong perbaikan kualitas layanan informasi di seluruh perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo turut mengapresiasi para PPID Pelaksana, admin, dan petugas pelayanan informasi yang menjalankan tugas di tengah dinamika data serta kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan keterbukaan informasi bukan hanya nilai Monev, tetapi sejauh mana masyarakat memperoleh informasi yang mereka butuhkan dan tumbuh kepercayaan kepada pemerintah,” pungkasnya.