OPERASI CUKAI ILEGAL PASAR KERTEK, KEPIL, KALIWIRO

 

Sebanyak 17 orang, yang dibagi menjadi beberapa tim, mengunjungi toko, kios-kios kecil dan warung di pinggir jalan, di Kecamatan kertek, kepil dan Kaliwiro. Dari 55 toko dan warung yang disambangi, tidak ditemukan rokok tanpa cukai maupun rokok yang bercukai ilegal, dan dari beberapa toko ditemukan rokok produksi maupun yang berpita cukai tahun kadaluwarsa, dan dibeli oleh petugas sebagai barang bukti untuk dimusnahkan.

Tim Fasilitasi dan Monitoring Pita Cukai ilegal, pada kesempatan itu, juga memberikan pengarahan kepada toko dan warung, untuk tidak menerima dan menjual rokok tanpa cukai maupun rokok dengan cukai ilegal, karena itu melanggar Undang-Undang tentang Cukai.

Selain memberikan pengarahan, tim juga mendata para pemilik toko dan warung, sebagai hasil dari monitoring. Dan dari hasil pantauan tim monitoring, sudah banyak para pemilik toko dan warung yang sadar untuk tidak menjual rokok tanpa cukai maupun dengan cukai ilegal. Tim juga menempelkan stiker himbauan di toko dan warung, yang berisikan tentang, larangan menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa dilabeli pita cukai, karena melanggar Pasal 54 UU.No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan penjara 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dan, atau pidana denda 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) kali nilai Cukai.

 

Menurut koordinator operasi, Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Yuwono, bahwa operasi akan terus digalakkan sampai tidak ada produk rokok yang tidak berpita cukai resmi dan produk rokok kadaluwarsa.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *