Organda Semarang Harap Pemerintah Segera Pastikan Tarif Baru

 

Menurutnya, untuk keputusan besaran tarif transportasi kelas ekonomi menjadi kewenangan dari pemerintah, sedangkan untuk nonekonomi menjadi kewenangan pemilik armada umum.

"Meski demikian, kami sebagai pengusaha angkutan umum tetap akan berupaya untuk mengajukan besaran kenaikan tarif transportasi ekonomi," jelasnya.

Upaya tersebut bertujuan agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan karena besaran kenaikan tarif yang tidak sesuai. Menurutnya, besaran kenaikan tarif harus dihitung secara cermat sehingga jangan sampai terjadi dampak buruk yang mengikuti kebijakan kenaikan tarif tersebut.

"Jangan sampai penumpang terbebani karena kenaikan tarif yang terlalu tinggi atau mungkin pengusaha transportasi umum yang kesulitan beroperasi karena kenaikan yang terlalu rendah," jelasnya.

Untuk mengimbangi kenaikan tarif transportasi umum, pihaknya berharap agar pemerintah juga ikut menaikkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) agar masyarakat tetap memiliki daya beli yang tinggi.

"Kalau UMK tidak dinaikkan ada potensi terjadi penurunan jumlah penumpang, itu mungkin saja terjadi karena penumpang merasa kesulitan kalau harus membayar tarif transportasi umum yang tidak sesuai dengan kemampuan mereka," jelasnya.

Sementara itu, Dedi tidak memungkiri potensi penurunan jumlah penumpang di awal pemberlakukan tarif baru sangat mungkin terjadi. Hal tersebut terlihat dari kejadian yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.

"Dulu sempat ada kenaikan tarif, akibatnya jumlah penumpang kami turun hingga 50 persen. Kejadian tersebut berlangsung sampai tiga bulan," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar kenaikan tarif tidak sampai membebani masyarakat dan pengusaha transportasi umum.

 

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *