Lewati ke konten utama

PAKAI SABU, PROGRAMER KOMPUTER DIBEKUK

Admin
20 kali dilihat

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Bambang Budiyono, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku diawali dari adanya informasi bahwa telah terjadi transaksi narkoba Jenis Sabu. “Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami mengetahui identitas pelaku. Kami kemudian menerjukan tim untuk melakukan penyamaran di sekitar rumah pelaku” Ungkap Kasat Resnarkoba. “Benar saja, sekitar pukul 19.00 Wib pelaku pulang ke rumah dan langsung kami lakukan penangkapan. Pada saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membuang barang bukti. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku akhirnya dapat diamankan. Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah pelaku murni sebagai pengguna atau bahkan sudah menjadi salah satu pengedar di wilayah Wonosobo” katanya.

“Modus yang digunakan pelaku” lanjut Kasat Resnarkoba “ adalah dengan memesan menggunakan handphone kepada salah seorang Bandar yang sedang kami selidiki identitasnya. Setelah melakukan pemesanan, pelaku kemudian melakukan pembayaran melalui transfer rekening bank. Selang 2 jam kemudian, Bandar menghubungi pelaku untuk mengambil barang haram tersebut di tempat yang ditentukan Bandar.”

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, dirinya menjadi pengguna sabu sudah sejak 3 bulan terakhir. Pelaku sudah memesan sebanyak 5 kali masing-masing 1 paket seberat 0,5 gram seharga Rp. 750.000,-. Dari 5 kali pemesanan tersebut selalu menggunakan cara yang sama namun tempat pengambilannya saja yang selalu berpindah-pindah. Pelaku mengaku, sebelum ditangkap, dirinya baru saja mengambil pesanan sabu miliknnya yang diletakkan di depan sebuah toko di wilayah Kalikajar.

Hingga saat ini, Pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (By N2G, BRIGADIR NRP 82050939)


Silahkan kirim berita seputar Wonosobo ke email : [email protected] untuk diupload di web wonosobokab.go.id pada menu JURNALISME WARGA.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *

Berapakah 8 + 3 ?