Menurut peneliti ICW, Febri Hendri, PPG harus dijadikan syarat utama -termasuk syarat 24 jam mengajar tatap muka per minggu- di antara syarat lainnya dalam perhitungan kebutuhan dan pemberian formasi CPNS guru bagi pemda. “KemenPAN-RB harus tegas memberikan sanksi bagi daerah yang tidak menjalankan hal ini," katanya di Jakarta, Senin (22/12).
Selain itu, kata Febri, harus ada penegakan aturan dan pemberian sanksi bagi PNS di daerah terpencil yang mengajar lebih singkat dari waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Febri menambahkan, kebijakan PPG mendatang harus mampu mendorong munculnya partisipasi publik di semua jenjang mulai dari sekolah sampai pemerintah pusat. "Pemerintah pusat harus mengembangkan sistem pendataan pokok pendidikan terutama bagaimana mengaitkan sistem ini dengan data kependudukan (perkembangan jumlah murid) dan sistem kepegawaian (guru)," tuturnya.
KemenPAN-RB, lanjut Febri, juga harus membuka formasi termasuk jabatan bagi guru di daerah terpencil. Kebijakan itu juga perlu diikuti langkah pendukung lainnya seperti insentif dan kejelasan jenjang karir serta penyediaan sarana maupun prasarana bagi guru yang bersangkytan.
"Pemerintah pusat harus meningkatkan kualitas koordinasi dan menyusun program bersama untuk mendukung implementasi kebijakan PPG di daerah," imbuhnya.
Ini Penyebab Program Pemerataan Guru Tidak Jalan
JAKARTA - Program pemerataan dan penataan guru (PPG) yang digulirkan pemerintah sejak 2011 lalu ternyata tidak jalan.
Akibatnya guru-guru PNS masih menumpuk di wilayah perkotaan. Sedangkan sekolah-sekolah di pedesaan, masih banyak kekurangan guru.
Diantara pendapat yang menyimpulkan program PPG muncul dari hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka baru saja melakukan penelitian di beberapa sekolah di wilayah Garut (Jawa Barat) dan Buton (Sulawesi Utara).
"Hasilnya pemerataan dan penataan guru tidak jalan dengan beberapa alasan," tutur Koordinator Divisi Pelayanan Publik ICW Febri Hendri.
Febri menjelaskan ada beberapa faktor yang membuat PPG tidak jalan di daerah. Diantaranya adalah dasar hukum program itu cukup lemah. Yakni hanya berbekal surat keputusan bersama (SKB) 5 Menteri.
Waktu dibuat pada 2011 lalu, SKB 5 Menteri itu diteken bersama-sama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Febri jika memang program pemerataan dan penataan itu agenda nasional, harus diatur dalam landasan hukum yang lebih kuat. Diantaranya adalah peraturan pemerintah (PP).
Alasan lain program PPG tidak jalan adalah, banyak pejabat pemda yang tidak mengetahui aturan dalam SKB 5 Menteri itu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sosialisasi pemerintah terhadap program PPG berjalan lemah.
"Alasan berikutnya adalah ada guru yang menolak dipindah ke daerah yang kekurangan guru," jelasnya.
Sejatinya jumlah rasio guru dengan murid di Indonesia tidak terlalu jelek. Rasio jumlah guru dan siswa di jenjang SD misalnya, tercatat 1:16. Artinya satu orang guru mengajar 16 murid SD. Rasio ini lebih baik dibanding di Brazil (1:22), Jepang dan Prancis (1:18), dan di Korea Selatan (1:21).
Febri menuturkan masalah kekurangan guru muncul karena ada penumpukan guru-guru di wilayah perkotaan. Pemindahan guru ke pedesaan, meskipun masih dalam wilayah satu kabupaten, sulit diterapkan di lapangan.
Kepala Biro Hukum, dan Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman menjelaskan, regulasi penerimaan CPNS baru diharapkan bisa secara bertahap untuk pemerataan guru.
Diantaranya adalah aturan bahwa pemda yang anggaran gaji PNS-nya mencapai 70 persen, dilarang mengadakan seleksi CPNS baru. Jika ada kebutuhan guru, cukup dilakukan dengan sistem redistribusi.
Sumber : jpnn.com
0 Komentar