Pemerintah Dukung Pilkada 2015 Gunakan Sistem e-Voting

 

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, pemerintah siap membantu terutama terkait data penduduk sebagai dasar untuk pemilih nantinya.

“Kalau data bisa, enggak ada masalah. Sistem ini menyesuaikan dengan regulasi. Ada UU (undang-undang,red)-kan, Perppu, kemudian nanti ada PKPU (Peraturan KPU). Kalau memang sudah ada peraturan yang konkret, ya kita sama-sama mendukung,” katanya di Jakarta, Kamis (9/10).

Meski siap mendukung, Irman mengakui masih terdapat persoalan terhadap penerapan e-voting. Terutama terkait fasilitas, sarana dan prasarana. Karena pada dasarnya, Kemendagri dan KPU tidak bisa menyiapkan alat bagi penggunaan program e-voting.

“Makanya kita perlu koordinasi dengan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). Kita kan punya tim dari BPPT, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) serta ITB (Institut Teknologi Bandung),” katanya.

Saat ditanya kemungkinan adanya pemilih ganda jika pilkada menggunakan sistem e-voting, Irman menegaskan pemerintah saat ini masih terus meningkatkan pembersihan data kependudukan. Karena itu diharapkan nantinya dapat benar-benar menutup peluang adanya data kependudukan ganda. 

“Untuk daerah-daerah mana saja yang bisa melaksanakan e-voting, perlu kita kaji secara teknis. Kalau tidak salah BPPT sudah ada pengkajian. Bahkan kemarin sudah diuji coba di beberapa tempat. Kalau sudah ada PKPU, kita akan bertemu lagi untuk membahas. Perppu ini kan harus mendapatkan persetujuan dari DPR,” katanya.

Meski belum dapat menjelaskan daerah mana saja yang telah dapat menggunakan sistem e-voting, namun menurut Irman, persyaratan yang dibutuhkan pada dasarnya telah dipenuhi sejumlah daerah. Antara lain, sudah ada program KTP elektronik. Lalu card reader untuk membaca KTP elektronik.

“Kalau mau khusus e-voting kita akan duduk bersama dengan mitra itu untuk menjaga kepastian tidak bisa disalahgunakan oknum-oknum. Jadi kita harus kunci supaya kalau sudah milih di satu tempat, seorang pemilih tidak bisa lagi memilih di tempat lain. Kalau sudah e-voting pencegahannya juga melalui sistem. Soal itu bisa kita rancang,” katanya.

 

KPU Diminta Publikasikan Evaluasi Pemilu

JAKARTA - Direktur Ekesekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melibatkan semua pemangku kepentingan pemilu dalam melaksanakan evaluasi Pemilu 2014. Bahkan dalam penyusunan instrumen evaluasi pun harus dilakukan dengan para pemangku kepentingan.

“KPU perlu menjadi leading sector dalam melakukan evaluasi, dengan tidak mengabaikan pihak lain. KPU seharusnya melibatkan pemangku kepentingan lain. Jangan menyusun instrumen evaluasi sendiri,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Evaluasi Pemilu 2014 Sebuah Pembelajaran’, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/10).

Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), peserta pemilu dan masyarakat sipil.

Menurut Titi, selama ini evaluasi yang dilakukan KPU lebih banyak dengan menggelar pertemuan melibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di tingkat pusat. Di mana pertemuan hanya berfokus pada pelaporan apa yang terjadi di lapangan.

“Dalam melaksanakan kegiatan evaluasi, KPU sebaiknya melibatkan partisipasi masyarakat sipil agar mendapat masukan yang lebih optimal untuk memperbaiki sistem pemilu mendatang,” ujarnya.

Dia juga menyarankan agar KPU menerbitkan format laporan penyelenggaraan pemilu. Dengan begitu, kata Titi, laporan dapat disinkronkan di setiap tingkat satuan kerja. 

Selain itu, Titi meminta KPU memublikasikan laporan evaluasi pemilu kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. “Memastikan masyarakat dapat membaca laporan evaluasi tersebut dan KPU menghadirkan transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.

 

Sumber : jpnn.com

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *