Lewati ke konten utama

Pemerintah Putuskan Talangi Hutang Lapindo Rp 781 Miliar

Admin
21 kali dilihat

"Karena Lapindo sudah menyatakan tidak ada kemampuan lagi untuk melunasi atau membeli tanah itu. Diputuskan oleh rapat tadi, pemerintah akan membeli tanah itu Rp 781 miliar," kata Basuki.

Menurut Basuki, pembayaran utang Lapindo itu akan menggunakan pos BA99 (dana taktis) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2015. Meski demikian, ujarnya, pemerintah mengharuskan Lapindo tetap melunasi kewajibannya itu. Sebab, pemerintah juga turut menyita seluruh aset Lapindo sebagai jaminan. Pemerintah memberi waktu empat tahun agar perusahaan milik keluarga Bakrie itu melunasinya.

"Nanti kalau sudah diberikan semua kepada pemerintah, Lapindo diberi waktu 4 tahun. Jadi kalau mereka bisa melunasi 781 miliar kepada pemerintah, maka tanah itu dikembalikan kepada Lapindo. Kalau tidak, maka semua disita," tegas Basuki.

Menurutnya, itu solusi paling tepat yang dapat diambil pemerintah saat ini sehingga ada rasa keadilan untuk masyarakat yang sudah menunggu cukup lama. Keputusan ini, lanjut Basuki, juga telah disepakati oleh CEO Lapindo Brantas Nirwan Bakrie.

"Saya sudah telepon Pak Nirwan. Beliau setuju. Beliau akan segera menindaklanjuti secara formal dengan Jaksa Agung mestinya untuk surat kuasa jual," tandas Basuki.

Ganti Rugi Lapindo Terbayarkan, Gubernur Jatim Puji Pemerintah

JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyambut baik keputusan pemerintah yang akan membeli aset tanah milik Lapindo sebagai bentuk bantuan talangan ganti rugi untuk warga sebesar Rp 781 miliar. Menurutnya, masyarakat Sidoarjo sudah lama menunggu ganti rugi tersebut.

"Saya kira ini keputusan yang sangat bagus, progress yang sangat luar biasa," ujar Soekarwo usai menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis, (19/12).

Dengan adanya keputusan itu, kata Soekarwo, masyarakat di Porong, Sidoarjo akan memberi keleluasaan bagi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk melakukan pembenahan. Pasalnya, selama ini hal tersebut terhambat karena warga tidak mengizinkan BPLS bekerja.

"Itu menyangkut hal yang sangat penting. Kalau hujan nanti meluber dan jebol. Kami pemerintah provinsi dan kabupaten Sidoarjo mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat Porong," sambung pria yang akrab disapa Pak De' Karwo tersebut.

Sementara itu, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan dengan keputusan itu maka dana pembelian tanah dan aset Lapindo akan diatur dalam DIPA 2015 di APBN-P.

"Dengan keputusan ini berarti sudah akan ada anggaran yang dialokasikan di DIPA 2015. Jadi saya kira masyarakat bisa percaya itu," tandas Basuki.

Tahun Depan, Pemerintah Siap Jual Aset Lapindo

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah cara untuk menyelesaikan ganti rugi warga Sidoarjo yang terdampak lumpur Lapindo. Salah satunya rencana penjualan aset PT Minarak Lapindo Brantas yang dimulai tahun depan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto usai menggelar pertemuan di Gedung KPK, kemarin (18/12). Pejabat 43 tahun itu mengatakan pemerintah berkewajiban segera menyelesaikan ganti rugi pada warga.

"Hari ini (kemarin), Presiden memanggil Gubernur Jatim, Bupati Sidoarjo dan Menteri PU untuk update terakhir situasi di sana," ujar Andi.

Dari situ pemerintah akan menyiapkan sejumlah rencana di 2015. "Salah satunya tentu terkait penyelesaian yang lebih konkret terhadap masyarakat yang terkena dampak lumpur Lapindo," terang putra dari Theo Syafei itu.

Andi mengatakan pemerintah pusat akan bekerja sama dengan BPLS, pemda dan PT Minarak Lapindo untuk mencari opsi-opsi yang bisa diterapkan di 2015.

"Masyarakat ini sudah terlalu lama menunggu, delapan tahun mereka tanpa kejelasan," paparnya.

Salah satu solusi yang kini tengah digodok pemerintah ialah penjualan aset PT Minarak Lapindo. Menurut Andi, aset itu bisa dibeli oleh pemerintah ataupun pihak ketiga.

"Tapi opsi itu masih akan kita eksplorasi lagi agar bagaimana utang-utang bisa segera terselesaikan," ujarnya.

Andi mengatakan pemerintah tak ingin proses ganti rugi menimbulkan diskriminasi. Misalnya ganti rugi dari pemerintah lebih dulu dibayarkan lebih dulu dari yang menjadi tanggungjawab Minarak Lapindo.

"Harus bersama-sama pembayarannya. Tahun depan harus ada solusi konkret," tegas pria alumni Universitas Indonesia itu.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah memang memiliki kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 380 miliar. Sementara kewajiban Minarak Lapindo ke masyarakat sebesar Rp 781 miliar. Perusahaan Aburizal Bakrie itu juga mempunyai utang untuk sektor komersial dan industri sebesar Rp 500 miliar. Sehingga total utang Minarak Lapindo sebesar Rp 1,3 triliun.

Pemerintah Beli Tanah Lapindo Rp 781 Miliar

JAKARTA – Pemerintah akhirnya memastikan menalangi sisa ganti rugi untuk korban luapan lumpur yang menjadi tanggungan PT Lapindo. Dana Rp 781 miliar dibayarkan dari dana APBN tahun depan.

Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Joko Widodo mengadakan rapat dengan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menkeu Bambang Brodjonegoro. Gubernur Jatim Soekarwo dan Bupati Sidoarjo dikabarkan ikut serta.

”Diputuskan oleh rapat tadi, pemerintah akan membeli tanah itu Rp 781 miliar,” ungkap Basuki seusai rapat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/12). Meski demikian, dia menambahkan, dana yang akan dikeluarkan pemerintah itu tidak hanya untuk luasan tanah senilai Rp 781 miliar itu.

”Tapi, Lapindo harus menyerahkan keseluruhan tanah yang ada di peta terdampak,” imbuh mantan ketua Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tersebut.

Basuki juga menyatakan, langkah pemerintah tersebut terpaksa diambil karena Lapindo menyatakan tidak memiliki kemampuan lagi untuk melunasi atau membeli tanah para korban yang belum terbayar. Dari total ganti rugi Rp 3,8 triliun, Lapindo hanya bisa mengganti Rp 3,03 triliun.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menegaskan bahwa niat pemerintah tidak sekadar membeli tanah yang seharusnya menjadi tanggungan Lapindo. Namun, itu lebih pada keinginan untuk membantu masyarakat yang rumahnya terkena dampak lumpur tersebut.

”Para korban sudah delapan tahun menunggu ganti rugi itu,” tegasnya.

Dengan keputusan terakhir tersebut, pemerintah berharap BPLS bisa bekerja lebih baik dalam menangani lokasi lumpur. Khususnya, memperbaiki tanggul untuk mencegah dampak yang lebih luas lagi di luar peta terdampak.

Skemanya, Lapindo akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam empat tahun dana Rp 781 miliar tidak dilunasi, tanah tersebut akan disita pemerintah.

”Saya kira itu (empat tahun, Red) cukup fair karena semangatnya adalah untuk rakyat. Saat ini tidak ada cara lain,” imbuh Basuki.

Sumber : jpnn.com

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *

Berapakah 2 + 3 ?