Pemerintah Wajib Menanggung Premi Jaminan Kesehatan Karyawan Non PNS
Pentingnya keikutsertaan pada program jaminan kesehatan nasional tersebut disampaikan oleh Kepala Pemasaran dan Kepesertaan Divisi Regional 6 Jawa Tengah-DIY, Maya Susanti SE, dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kehumasan, Selasa (28/10). Lebih lanjut, di rapat yang digelar Biro Humas Setda Provinsi Jawa Tengah tersebut, Maya juga menegaskan bahwa BPJS kesehatan yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014, tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri saja. Peserta BPJS adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan bahkan warga negara asing (WNA) yang telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia pun wajib untuk didaftarkan sebagai peserta.
Dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan Humas 35 Kabupaten/Kota se-Jateng tersebut, Maya juga mengungkap kewajiban lembaga, dinas maupun instansi pemerintah diwajibkan mendaftarkan karyawan non PNSnya. Tenaga kontrak seperti honorer maupun guru bantu yang bekerja di lembaga wajib diikutkan sebagai peserta BPJS dengan premi sebesar 5% dari total gaji bulanan yang dianggarkan melalui APBD. Sedang bila gajinya dari Dinas atau Instansi tempatnya bekerja, maka kewajiban premi yang wajib dibayar adalah 4,5% dari gaji.
Khusus bagi para PNS sendiri, Maya menjelaskan bahwa pembayaran premi untuk keluarga juga diakomodasi oleh BPJS Kesehatan. Anggota keluarga di luar tanggungan Negara, seperti anak keempat dan seterusnya, maupun orang tua dan mertua dapat didaftarkan sebagai peserta dengan iuran wajib sebesar 1% dari gaji. Hal ini pun, menurut Maya belum sepenuhnya dipahami oleh para PNS. Rata-rata mereka baru mengurus kepesertaan anggota keluarga ketika sudah membutuhkan perawatan kesehatan. Hal ini, dikatakan Maya perlu dirubah, karena kebutuhan perawatan kesehatan sifatnya sering mendadak tanpa bisa diprediksi sebelumnya. Demikian pula dengan kebutuhan tingkat pelayanan kesehatan di rumah sakit bagi PNS, dikatakan Maya juga dapat disesuaikan. Bagi PNS yang memilih untuk dapat dirawat di kelas I atau bahkan VIP, pihak BPJS mengakomodasi dengan penambahan (top up) premi bulanan sesuai yang ditetapkan, atau menggunakan pola koordinasi klaim dengan asuransi komersial di luar BPJS, yang diikuti secara pribadi.
Selain materi terkait pentingnya peran Humas dalam sosialiasi BPJS Kesehatan, Rakor yang ditutup dengan sesi diskusi tersebut juga mengungkap kesiapan Pertamina Divisi Regional Jateng DIY mengahadapi rencana kenaikan BBM, dan pentingnya peran media sosial untuk mendukung fungsi Kehumasan Pemerintah.
0 Komentar