Pemilu Ulang Di TPS 13 Desa Kalikarung, Hanya 130 Warga Gunakan Hak Pilih

 

Menurut keterangan dari Juhana, yang hadir mewakili unsur Bawaslu Propinsi, kondisi  TPS 13, dimana KPPS diduga membuka kotak suara di luar waktu resmi memang terbukti telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 221 ayat 2a UU No 8 Tentang Pemilu. Karena itu, rekomendasi Panwas untuk digelar pemungutan suara ulang sudah tepat. Dengan diulangnya Pileg tersebut, Juhana menegaskan, bahwa secara otomatis, hasil pileg di TPS tersebut pada 9 April lalu, batal demi hukum. KPUD Wonosobo juga diwajibkan memakai hasil Pileg ulang sebagai acuan akhir rekapitulasi suara, apapun hasilnya.

Terkait perkembangan penyelidikan kasus pelanggaran yang terjadi di TPS 13, Juhana yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Ketua Panwas Wonosobo, Fifin Eko, menjelaskan, bahwa pihaknya masih mengkaji secara mendalam. Kedatangan langsung ke Grenjeng, selain untuk memantau pemungutan suara, diakui Juhana, juga sekaligus akan menjadi media klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait, yang turut hadir di TPS pada waktu kejadian.

Diharapkan, hasil klarifikasi tersebut akan dapat diproses secepatnya, agar tidak sampai mengganggu agenda lain Pemilu 2014 di Kabupaten Wonosobo.

 

Senada, Fifin Eko juga mengatakan, bahwa pihak Panwaslu Kabupaten Wonosobo telah bergerak cepat dan berharap kasus tersebut bisa terungkap secara jelas, termasuk bila ada oknum lain yang turut terlibat.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *