Pemkab Wonosobo Tingkatkan Layanan Pengaduan Masyarakat Lewat Upgrading LAPOR Bupati 2025
Komitmen Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan solutif terus ditingkatkan, salah satunya melalui Upgrading Lapor Bupati 2025 yang digelar di Pendopo Selatan, Senin (28/7/2025). Hadir dalam forum tersebut, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dan 100 peserta dari unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan admin pengelola aplikasi Lapor Bupati (LaporBup).
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan aduan masyarakat bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan cerminan kualitas pelayanan publik dan indikator kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
"Respons yang lambat atau jawaban normatif bisa merusak citra dan kredibilitas pemerintah. Setiap aduan yang masuk harus dimaknai sebagai bentuk kepedulian dan kesempatan untuk memperbaiki layanan, bukan beban birokrasi,” tegas Afif.
Sejak diluncurkan pada 2022, aplikasi Lapor Bupati telah menerima 2.548 aduan. Hal ini, menunjukkan peningkatan partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan, utamanya melalui kanal aduan via WhatsApp yang menjangkau pimpinan OPD, asisten, hingga staf ahli.
Langkah ini mendukung implementasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur bahwa setiap aduan harus direspons maksimal dalam 5 hari kerja. "Lebih cepat lebih baik. Jangan sampai melebihi batas waktu. Masyarakat butuh kepastian, bukan janji," ujar Bupati dengan nada serius.
Afif menutup sambutannya dengan mengingatkan kembali pentingnya empati dalam memberikan respons kepada masyarakat. Menurutnya, para admin LaporBup adalah garda terdepan pelayanan digital pemerintah.
"Panjenengan semua adalah perpanjangan tangan saya. Maka berikanlah jawaban dengan tutur bahasa santun, solusi yang nyata, dan semangat pelayanan. Ketika kita mempermudah urusan masyarakat, insyaallah urusan kita juga akan dipermudah," ucapnya.
Dengan semangat ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap Upgrading Lapor Bupati 2025 menjadi tonggak baru dalam mendorong pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Kristiana Dewi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi pengelolaan pengaduan, memperkenalkan fitur terbaru aplikasi, dan meningkatkan kualitas tanggapan terhadap laporan masyarakat.
"Masih ada tantangan yang kami temui, seperti variasi kualitas jawaban yang belum merata, kecepatan respons yang masih perlu ditingkatkan, dan belum semua pihak menyadari bahwa aduan masyarakat adalah bentuk kepedulian, bukan keluhan semata," jelas Dewi.
Dalam paparannya, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, menyampaikan bahwa pengelolaan pengaduan pelayanan publik harus dilakukan secara progresif, partisipatif, dan berbasis pada nilai-nilai keadilan serta pelayanan yang berorientasi pada hak masyarakat.
“Pengaduan bukan sekadar keluhan yang merepotkan instansi, tetapi merupakan mekanisme penting untuk mendeteksi maladministrasi, memperbaiki layanan, dan mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah. Jika kita ingin membangun birokrasi yang adaptif dan terpercaya, maka sistem pengaduan harus diposisikan sebagai instrumen pembelajaran dan perubahan,” tegas Sabarudin.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan yang baik menuntut adanya komitmen pimpinan, kesigapan SDM, serta penggunaan teknologi informasi yang mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks Kabupaten Wonosobo, menurutnya, kehadiran fitur baru berupa notifikasi WhatsApp ke pimpinan OPD merupakan langkah yang progresif dan sejalan dengan prinsip quick response system yang dianut dalam pelayanan publik modern.
"Respons cepat itu penting, tetapi yang tak kalah penting adalah kualitas jawaban dan kepekaan terhadap konteks laporan. Pengelola aduan harus memahami substansi masalah, bukan hanya menjawab untuk menggugurkan kewajiban. Jawaban yang humanis, solutif, dan sesuai regulasi akan memperkuat kredibilitas pemerintah," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya capacity building secara berkala untuk para pengelola aduan, baik dari sisi pemahaman regulasi, etika komunikasi, hingga teknik analisis isi laporan. Menurut Sabarudin, admin pengaduan adalah aktor strategis yang menjembatani aspirasi warga dengan kebijakan pemerintah, sehingga mereka harus memiliki keahlian khusus, tidak bisa hanya dikerjakan secara administratif semata.
“Pengaduan publik bukan pekerjaan sambilan. Ini kerja strategis yang menuntut empati, kecermatan, dan keberanian mengambil keputusan. Karena dari satu laporan warga bisa terbuka celah perbaikan yang lebih luas bagi sistem pelayanan,” ujarnya menutup sesi.
Sesi ini juga diperkaya dengan praktik lapangan dan dialog interaktif antara narasumber, peserta, serta penyelenggara layanan publik yang telah berhasil dalam pengelolaan pengaduan, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo.
0 Komentar