Pemkot Yogya tak Punya Solusi Habisnya Lahan Pemakaman

 

Selama ini yang dilakukan pihaknya adalah perpanjangan sewa lahan pemakaman pemkot setiap tiga tahun sekali oleh penyewa. Jika keluarga atau ahli waris tidak memperpanjang sewa, keluarga harus memindahkan makam tersebut dan lahan dapat digunakan untuk makam lainnya. Untuk pemesanan izin sewa lahan makam Toto mengatakan itu sudah berlangsung lama.

Diakuinya, Pemkot Yogyakarta memiliki empat tempat pemakaman umum (TPU), yaitu di Wirobrajan, Mantrijeron, Mergangsan, dan  Tegalrejo. Menurutnya TPU di  Pakuncen Wirobrajan ada lahan sedikit yang dapat dimanfaatkan untuk perluasa. Namun lahan itu untuk parkir dan pelayat ziarah sehingga jika dipakai dapat terganggu.

Rencana pembelian lahan di wilayah luar Kota Yogyakarta untuk dijadikan makam juga tidak mudah. Toto mengatakan segi harga tanah untuk membeli lahan sangat tinggi. Selain itu izin dari warga sekitar tentang pendirian lahan pemakaman biasanya tidak memperbolehkan.

“Masih ada makam-makam di dalam kampung-kampung yang dikelola warga, Itu masih dapat digunakan," katanya.

 

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *