Lewati ke konten utama

Penambangan Pasir Liar Masih Marak di Sleman

Admin
26 kali dilihat

Saat sidak di dua tempat tersebut aktivitas penambangan sedang berlangsung. Puluhan truk pengangkut pasir juga mengantre untuk mengangkut pasir. Melihat aktivitas penambangan liar sedang berlangsung, petugas langsung meminta untuk dihentikan.

Menurut Kepala Bidang Energi dinas SDAEM Sleman, Fauzan Darmadi saat memimpin sidak, kegiatan penambangan yang ditemukan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sleman nomo 4 tahun 2013 tentang usaha penambangan bukan logam dan mineral. “Penambangan tidak boleh dilakukan di lahan pekarangan,” ujar Fauzan di lokasi sidak, Senin (15/12).

Menurut Fauzan penambangan yang dilakukan diarea pekarangan merupakan daerah resapan air. Pasalnya, penambangan tersebut tetap dilakukan maka akan merusak lingkungan.

Ironisnya, beberapa pelaku penambangan liar mengaku tidak mengetahui peraturan yang dikeluarkan melalui Perda.

Jepri (50), salah seorang penanggungjawab penambangan kepada petugas mengaku hal demikian. Ia menjelaskan penambangan atas perintah pemilik lahan. “Ini diambil agar tanah menjadi subur,” katanya kepada petugas, Senin (15/12.

Kepada petugas, Jepri (50) mengaku tidak mengetahui peraturan tersebut. Pasalnya, lahan tersebut dibuka untuk penambangan berdasarkan permintaan pemilik lahan.

“Ini sebagai upaya reklamasi lahan dan dilakukan berdasarkan permintaan warga pemilik lahan. Pasir diambil agar tanahnya jadi lebih subur,” paparnya kepada petugas.

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *

Berapakah 4 + 3 ?