PENCURI BURUNG DITANGKAP POLISI

 

Menurut keterangan para pelaku, awal mula kejadiannya adalah kedua pelaku sedang berboncengan sepeda motor dari kota Wonosobo menuju Leksono sekitar pukul 15.00 Wib. Sesampainya di TKP, kedua pelaku bermaksud merokok. Mereka kemudian berhenti di depan rumah korban. Pada saat itulah pelaku mendengar ada suara kicauan burung dari lantai 2 rumah. Melihat situasi rumah yang sepi, kedua pelaku kemudian memanjat dinding dan mengambil 3 ekor burung kenari dan 3 ekor burung lovebird. Burung tersebut mereka ambil dari dalam sangkar kemudian dimasukkan kedalam karung yang juga mereka ambil dari TKP. Setelah itu mereka langsung pulang ke rumah Pelaku SUJARWO. Selang 2 hari kemudian mereka menjual burung hasil curiannya di pasar burung Kertek dan Sapen Wonosobo dan mendapatkan uang Rp. 1.500.000,-. Uang hasil penjualan burung curian itu sendiri dibagi 2 yaitu masing-masing mendapat Rp. 600.000,- sedangkan sisanya digunakan untuk membeli kandang burung yang dijual.

Sementara itu, korban AGUS TRIATMOJO yang mengetahui burung peliharaannya hilang, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo. Korban bersama polisi melakukan penyelidikan di beberapa tempat penjualan burung. Setelah berupaya keras akhirnya Polisi dan korban menemukan burung hasil curian tersebut. Dari hasil tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya identitas pelaku dapat diketahui dan dilakukan penangkapan. Hingga saat ini pelaku masih ditahan di ruang tahanan Polres Wonosobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 33 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

 

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *