Penetapan UMP 2015 Lewati Deadline, Dibatasi 1 November, Masih Kurang 15 Provinsi

 

Menaker Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, keterlambatan penetapan UMP 2015 ini membutuhkan perhatian dan perlakuan khusus. Akhirnya mereka menetapkan mengirim tim asistensi untuk mendorong percepatan penetapan UMP 2015.

Tim asistensi Kemenaker ini bertugas memberikan konsultasi asistensi dan mediasi kepada dewan pengupahan daerah dan dewan pengupahan provinsi.

Hanif mengapresiasi kinerja provinsi yang menetapkan UMP 2015 tepat waktu. Diantaranya adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Tengah, Bali, Maluku, dan Sulawesi Barat.

’’Kita minta kepada para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP 2015,’’ katanya kemarin. Dengan mempercepat penetapan UMP ini, maka akan memberikan kepastian hak buruh dan tidak menimbulkan gejoal diantara pekerja dan pengusaha.

Bagi provinsi yang sudah menetapkan UMP 2015 diminta segera melakukan sosialisasi. Kemudian juga membahas ketentuan baru upah perusahaan secara bipartite. Yakni melibatkan unsure manajemen perusahaan dan pekerja atau buruh.

Hanif menegaskan upah minimum ini hanya sebagai acuan pengaman sosial (social safety net). Upah minimum ini berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun. Selain ketentuan pekerja tadi, besaran upah berdasarkan hasil perundingan antara pekerja dan perusahaan. 

 

Sumber : jpnn.com

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *