Penyelenggara Pemilu Presiden Tak Netral Diancam Pecat
Himbauan untuk menjaga netralitas bagi para penyelenggara pemilu dari Ketua KPU dan Panwaslu tersebut seolah menjadi penegas dari terbitnya 13 instruksi presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dalam rakor nasional pemantapan pemilihan presiden. Seperti disampaikan Bupati Wonosobo, HA Kholiq Arif, ketika memberikan sambutan sebelum dibacakannya ikrar pilpres damai oleh tim sukses pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK, ke 13 instruksi Presiden tersebut wajib dijadikan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam gelaran pemilihan Presiden 2014. Dari ketiga belas poin instruksi, Bupati melihat netralitas pihak-pihak terkait, seperti KPU, Panwaslu, hingga TNI-Polri dan para PNS, sebagai pokok instruksi yang harus dipahami secara seksama. Khusus di kalangan penyelenggara pemilu, Bupati mengingatkan agar kasus seperti yang terjadi dalam pemilihan umum legislatif beberapa waktu lalu tidak terulang. Ditemukannya PPS yang melakukan kecurangan demi memenangkan caleg tertentu diharapkan agar tidak terjadi kembali. Demikian pula untuk kalangan PNS, Sekretaris Daerah, Drs Eko Sutrisno Wibowo MM juga diminta untuk menegaskan aturan yang berlaku, bahwa pegawai negeri sipil harus netral dan tidak boleh mengarahkan massa untuk memilih pasangan tertentu. Hal itu penting, mengingat dalam pemilu legislatif, juga ada PNS yang diproses hukum karena menjadi tim sukses parpol tertentu.
Dengan adanya netralitas yang terjaga di semua kalangan yang menjadi pemangku kepentingan dalam Pilpres, Bupati meyakini, proses demokratis menuju terpilihnya pimpinan nasional 2014-2019 akan terwujud. Terlebih, dalam kesempatan tersebut, semua pihak yang menjadi tim sukses masing-masing calon presiden dan wakil presiden juga telah mengikrarkan untuk berkampanye secara damai, serta menjaga kondusifitas keamanan di Wonosobo.
0 Komentar