Peredaran Kosmetik Ilegal di Jateng Masih Marak

 

Dalam razia gabungan yang dilakukan baru- baru ini, pihaknya masih mengamankan sedikitnya 298 item kosmetik serta 41 item obat tradisional bermasalah.

Karena produk- produk ini tidak disertai dengan izin edar serta tidak memenuhi mutu dan keamanan yang dipersyaratkan.

“Produk- produk ini diamankan dari penertiban gabungan nasional --pada 27 hingga 28 Agustus 2014—di wilayah Boyolali, Magelang, Surakarta dan lainnya,” jelas Agus, saat gelar barang bukti di kantornya, Jumat (29/8).

Secara umum, tambahnya, produk obat tradisional dan kosmetika ilegal yang diamankan ini memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 289 juta.

Terkait dengan pelanggaran ini, ia menegaskan para pedagang atau penjualnya bisa dijerat dengan hokum. Karena telah menjual barang yang tidak sesuai persyarataan.

Kepada masyarakat ia mengimbau agar lebih waspada dalam mengonsumsi obat tradisional maupun pemakaian kosmetika.Termasuk tidak tergiur oleh harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan produk- produk obat tradisional maupun kosmetika lainnya. 

Karena produk- produk ini jamak mencampurkan bahan kimia obat (BKO) dan bahan kimia berbahaya yang membahayakan kesehatan.

“Terkait Sedankan masih maraknya penjualan produk ilegal ini, BB POM Semarang akan terus melakukan pengawasan dan razia di lapangan,” tambah Agus.

 

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *