Peringati HUT RI ke 69, Kemenkumham Beri Remisi Umum 42 Narapida RUTAN Kelas II B Wonosobo
Sebanyak 13 orang menerima remisi umum pengurangan masa menjalani pidana selama 3 bulan, 11 orang menerima remisi umum pengurangan masa menjalani pidana selama 2 bulan dan 18 orang menerima remisi umum pengurangan masa menjalani pidana selama 1 bulan.
Wakil Bupati Wonosobo, Maya Rosida, dalam sambutannya saat menjadi inspektur upacara menyampaikan rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan, sebab pada hari yang sama pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi, bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
Remisi sendiri merupakan instrument yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi.
Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah bisa mengurangi tingkat hunian Lapas atau Rutan yang semakin tinggi. Remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari Lapas atau Rutan, sehingga populasi Lapas atau Rutan pun akan semakin cepat berkurang.
Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.
Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga. Atas upaya memperbaiki diri inilah pemerintah memberikan penghargaan bagi mereka yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Maya menambahkan, bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebab remisi merupakan nikmat yang layak diterima karena mereka telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, sedangkan bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan, harus bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya bisa menikmati hal yang sama.
Dalam kesempatan tersebut, Maya didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Wonosobo dan Kepala RUTAN Kelas II B Wonosobo, Ahmad Tohari, meninjau kebun sayur yang selama ini ditanam oleh para warga binaan sekaligus melakukan panen perdana cabai rawit, di lahan seluas 1500 meter persegi yang terletak di luar RUTAN Kelas II B Wonosobo.
Menurut Ahmad Tohari, panen kali ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya di tempat yang sama berhasil memanen 8,5 kuintal tanaman tomat. Kegiatan ini sendiri murni dari inisiatif para narapidana, yang kebetulan sebagian besar punya kemampuan bercocok tanam, sehingga pihaknya mempersilakan para warga binaan untuk mengelola tanah kosong di sebelah RUTAN dengan catatan tetap dalam pengawasan ketat petugas. Hasil dari panen ini sendiri masuk ke kas RUTAN Kelas II B Wonosobo untuk bekal para warga binaan setelah mereka keluar dari penjara.
0 Komentar