Lewati ke konten utama
1/3

Perkuat Pengelolaan Zakat Melalui Program Menara Masjid, Baznas Wonosobo Serahkan 47 SK UPZ Masjid

Superadmin
32 kali dilihat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Wonosobo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada 47 masjid dalam program Menara Masjid, Rabu (11/3/2026), di Ruang Mangunkusumo. Kegiatan dilanjutkan bimbingan teknis bagi pengurus UPZ.


Ketua BAZNAS Wonosobo, H. Priyo Purwanto, menjelaskan, penyerahan SK bertujuan memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di masjid agar lebih efektif dan terkoordinasi.


Melalui aplikasi, Setiap UPZ masjid nantinya akan melaporkan perolehan dan penyaluran dana zakat secara digital sehingga lebih transparan, akuntabel dan dapat dipantau secara langsung oleh BAZNAS.


Priyo menambahkan, program UPZ Masjid sebenarnya telah berjalan beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini, tercatat sekitar 300 lebih masjid di Wonosobo telah memiliki SK UPZ.


“Masjid yang terbentuk UPZ sudah cukup banyak, tetapi memang belum semuanya berjalan optimal. Salah satu kendala yang sering muncul adalah ketersediaan admin yang mengelola sistem,” jelasnya.


Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Satriyatmo menyampaikan apresiasi atas langkah BAZNAS dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat.


Menurutnya, SK UPZ bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan baik secara hukum negara maupun secara syariat.


“Dengan adanya SK ini, pengelolaan zakat di masjid memiliki payung hukum yang jelas. Hal ini harus menjadi semangat untuk mengelola dana umat secara transparan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.


Ia juga menekankan pentingnya prinsip “3 Aman” dalam pengelolaan zakat, yakni aman regulasi, aman syar’i, dan aman bagi NKRI.


Melalui digitalisasi pengelolaan zakat dengan aplikasi Menara Masjid, pemerintah berharap potensi zakat di Wonosobo dapat dikelola lebih maksimal untuk membantu pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *