Lewati ke konten utama

PNS DIY Wajib Kenakan Pakaian Abdi Dalem Kasultanan

Admin
29 kali dilihat

Kewajiban penggunaan pakaian tradisonal ini dalam setahun sebanyak enam kali yakni digunakan pada upacara tanggal atau hari tertentu yakni: pada upacata berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat tanggal 13 Februari; upacara hari pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY 31 Agutus; upacara tanggal bertepatan dengan hari peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW, upacara tanggal bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha.

Bentuk dan model pakaian tradisional tercantum dalam lampiran peraturan gubernur sehingga hal ni merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan gubernur. Dikecualikan dalam peraturan ini adalah: pegawai perempuan muslim dapat memakai jilbab namun tetap berkebaya dan kain batik yang diwiru serta pegawai yang bekerja langsung di lingkungan tertentu dan/atau keadaan tertentu/ atau tuntutan professional tertentu untuk menyesuaikan.

Menurut Iswanto, motif kain/jarik batik yang boleh digunakan para pegawai ada beberapa motif. Di samping itu ada empat pat motif yang dilarang digunakan oleh pegawai di lingkungan DIY karena merupakan kain kebesaran yang dipakai oleh Raja/Adipati/Gusti Kanjeng Ratu/Gusti Kanjeng Bendara/ Putra-Putri Dalem, Pangeran/Sentana Dalem, dan lain-lain. Keempat motif yang dilarang tersebut adalah: Kain Parang Rusak, Kain Kawung, Kain Parang Slobok dan Kain Parang Barong.

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *

Berapakah 5 + 1 ?