POLRES WONOSOBO TANGKAP PENCURI SPESIALIS SEKOLAH
Menurut keterangan para pelaku, mereka sudah membobol sekolah sebanyak 5 kali yang kesemuanya merupakan sekolah dasar. Awal mula aksi mereka terjadi pada tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib. Pada waktu itu, keduanya baru saja mengunjungi saudara NUR HIDAYAT di wilayah Kelurahan Kertek. Mereka saat hendak pulang, mereka melewati SD N Prumbanan. Pada saat itulah, keduanya kemudian bersepakat untuk mencuri. Di sekolah itu, pelaku berhasil mencuri 2 buah laptop yang ternyata diketahui telah rusak. Belum puas dengan hasil tersebut, sambil pulang ke mojotengah, mereka membobol lagi SD N 2 Ngadikusuman dan berhasil membawa 1 unit Laptop dan uang tunai Rp 700.000,-. Keduanya kemudian pulang ke rumah. Keesokan harinya, kedua pelaku menjual laptop curian dari SD Ngadikusuman senilai Rp. 400.000,-. Setelah mendapat bagian dari penjualan tersebut, keduanya kemudian merencanakan pencurian lagi selang sehari setelahnya. Kali ini yang menjadi korban adalah SD N 5 Wonosobo. di SD 5 Wonosobo, para pelaku berhasil menggondol 4 buah laptop. Seakan tidak ada habisnya, setelah menjual 3 unit Laptop curian dari SD N 05 Wonosobo (1 laptop mengalami kerusakan) seharga Rp. 1.500.00,- pelaku kembali mengulangi aksinya pada malam berikutnya. Mereka membobol SD N Tawangsari dan SD N Wonorejo. Namun dari 2 sekolah tersebut keduanya tidak mendapatkan hasil.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Suharjono, S.H. menyampaikan dalam menjalankan aksi, para pelaku menggunakan 1 buah palu yang ada pencongkelnya. Modus yang digunakan adalah dengan mencongkel jendela kemudian mencopot teralis pengaman. Setelah itu keduanya langsung melarikan diri dengan menumpang truk yang kebetulan lewat. Dengan alasan kemalaman dan tidak ada angkutan, sehingga sopir truk tidak menaruh kecurigaan. Penangkapan terhadap pelaku sendiri diawali dari diketemukannya barang bukti laptop di sebuah toko komputer. Setelah ditelusuri akhirnya terungkaplah identitas kedua pelakunya. Awal mulanya ditangkap pelaku NUR HIDAYAT di rumahnya. Dari keterangan NUR HIDAYAT, kemudian ditangkaplah pelaku MUSTAJIB. HIngga saat ini kedua pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Wonosobo. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
0 Komentar