POLSEK WONOSOBO UNGKAP KASUS PENCURIAN HELM

 

Menurut Kapolsek Kota Wonosobo AKP WIDAYATNO, awal mula kejadiannya adalah pelaku datang ke Café CRA untuk berkaraoke bersama teman-temannya. Namun pada saat pulang, pelaku tidak hanya membawa helm miliknya, namun juga membawa 2 buah helm milik karyawan CRA. Karyawan CRA yang menjadi korban, Abdullah Jabir Nala Saputra (19 Th) kaget saat mengetahui helm miliknya hilang. Kemudian dirinya mengecek k epos Satpam untuk melihat rekaman CCTV. Dari rekaman itu, terlihat jelas ulah pelaku saat mengambil helm miliknya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo sambil membawa rekaman CCTV. Pada saat rekaman CCTV, dilihat, Petugas Unit Reskrim Polsek Kota langsung mengenali pelaku sebagai seorang residivis kasus pemerasan yang terjadi tahun 2007. Dengan adanya informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota langsung bergerak mencari informasi keberadaan pelaku.

Sementara itu, seusai melancarkan aksinya, pelaku bermaksud hendak pulang ke Menjer, Garung. Namun dalam perjalanan di wilayah Krasak, Kecamatan Mojotengah, salah seorang teman pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas. Mendengar kejadian itu, pelaku kemudian menitipkan helm hasil kejahatannya kepada teman lainnya di Jlamprang Wonosobo. Pelaku kemudian mendatangi temannya di Mapolres Wonosobo. Mendengar keberadaan pelaku di Mapolres Wonosobo, Petugas Unit Reskrim Polsek Wonosobo, tanpa kesulitan langsung dapat mengamankan dan membawanya ke Kantor Polsek Wonosobo. Hingga saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan. Pelaku bdijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *