Puluhan Bangunan Liar di Tepi Rel Dibongkar

 

Menurut dia, pihaknya harus bertindak tegas karena jika dibiarkan maka akan mengakibatkan semakin banyak bangunan yang didirikan di tepi rel kereta api.

"Namun utamanya adalah untuk keselamatan perjalanan kereta api, karena bangunan-bangunan liar tersebut dapat menganggu perjalanan kereta api," katanya.

Pembongkaran puluhan bangunan liar tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat dan godam. Bangunan yang dirobohkan di antaranya berupa kios permanen dan gubuk-gubuk dari bahan kayu dan seng.

Proses pembongkaran bangunan yang dikerjakan petugas dari PT KA tersebut tanpa perlawanan dari pemilik bangunan, bahkan di antara pemilik bangunan justeru ikut membantu petugas merobohkan bangunan miliknya.

Sunarjo mengatakan, sesuai UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretapian, tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di sepanjang jalur rel kereta api dengan radius 15 meter di kanan dan kiri as rel.

 

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *