Puskesmas Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

 

Pada kesempatan itu Kholiq Arif juga menyampaikan bahwa, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sangat memerlukan sinergitas pihak-pihak yang terlibat dalam urusan kesehatan, melalui penataan sistem kesehatan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pembentukan perda sistem kesehatan daerah ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 khususnya pasal 136, untuk menindaklanjuti urusan pemerintahan yang di desentralisasikan ke daerah. Perda sistem kesehatan daerah menjadi dasar hukum pelaksanaan otonomi kesehatan di daerah, dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah bidang kesehatan dan rencana strategis Dinas Kesehatan. Dengan sistem kesehatan daerah akan nampak pembagian peran, tugas, dan fungsi masing-masing pihak. Dengan dinas kesehatan sebagai instansi penanggung jawab penyelenggaraan urusan kesehatan, sedangkan rumah sakit, puskesmas dan unit-unit pelaksana teknis lainnya sebagai instansi pelaksana urusan kesehatan di daerah.

Dengan diberlakukannya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2014 lalu yang pelaksanaannya menggunakan sistem kapitasi di puskesmas, menuntut perubahan pengelolaan keuangan di puskesmas untuk menjamin semua program, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif berjalan secara efektif. Dengan demikian pada 2015 seluruh puskesmas atau sebagian besar puskesmas sudah harus ditetapkan sebagai badan layanan umum daerah dan dapat mengelola dana kapitasinya secara langsung. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kedudukan puskesmas dalam sistem kesehatan nasional adalah sarana pelayanan kesehatan Strata Pertama. Sementara puskesmas di perkotaan adalah sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan yang melaksanakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang memiliki spesifikasi tertentu. Oleh karena itu saya terus mendorong dan menyambut baik upaya yang dilakukan dinas kesehatan untuk membangun sistem kesehatan daerah dan mengembangkan pola penatalaksanaan keuangan dengan sistem badan layanan umum daerah di seluruh puskesmas di Kabupaten Wonosobo dengan pendampingan dari tim advance human progress jakarta ini.

 

Sosialisasi yang diikuti sekitar 80 orang dari unsur kesehatan di Kabupaten Wonosobo ini, diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan kesiapan pemerintah Kabupaten Wonosobo, utamanya Dinas Kesehatan untuk menghadapi dan menyambut puskesmas menjadi badan layanan umum daerah, demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Rm. Okie Hapsoro Bp, M.Kes, Mmr. Kabupaten Wonosobo sendiri merupakan Kabupaten pertama di Indonesia yang melaksanakan penyusunan sistem kesehatan daerah dan PPK BLUD Puskesmas, dengan pendampingan dari tim advance human progress, yang diketuai oleh Dr. Umar Wahid, spesialis paru.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *