Ketua penyelenggara Drs. Trihono Budi Prasetyo, MM, mengungkapkan, sedikitnya 150 orang guru/pendidik dan pengelola Pos PAUD dan TK se-Kabupaten Wonosobo ikut dalam kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengelola POS PAUD dan TK sebagai penggerak PUG bidang Pendidikan, sehingga mampu memfasilitasi penguatan penggerak PUG bidang Pendidikan khususnya dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan berbasis gender.
Acara ini diharapkan juga bisa meningkatkan kapasitas Guru PAUD yang ditandai dengan semakin tingginya intensitas pembelajaran berbasis Gender, sehingga tersedia dan semakin meningkatnya sumber daya manusia sebagai penggerak PUG dalam upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di satuan pendidikan anak usia dini.
Dr. Rosita Medina, MM, dosen Universitas Islam Negeri Jakarta menyampaikan materi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Menurutnya perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Kondisi saat ini yang paling mengkhawatirkan adalah masih banyak anak yang belum terlindungi dan menjadi korban kasus kekerasan. Data yang berhasil dihimpun oleh Komisi Nasional Pelindungan Anak (Komnas Anak), sepanjang tahun 2013 terdapat 2.792 kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah itu 1.424 adalah kaus kekerasan, dimana 730 diantaranya adalah kekerasan seksual. Penyebab utama masih tingginya kekerasan anak di Indonesia adalah karena persepsi yang tidak tepat terhadap anak. Anak masih dianggap menjadi objek dan bukan subjek penentu serta memiliki hak sendiri. Hal ini yang menjadi penyebab utama anak-anak mengalami kekerasan baik fisik, psikis maupun seksual.
Kepala Bidang Advokasi dan Informasi Keluarga Badan Keluarga Berencana Kabupaten Wonosobo, Lilik Siti Bayinah, menyampaikan beberapa upaya pencegahan kekerasan pada anak berbasis gender. Menurutnya, dengan mencermati berbagai isu strategis mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta masih perlunya peningkatan perlindungan terhadap perempuan dan anak dan peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, maka Kabupaten Wonosobo menetapkan misi meningkatkan dimensi keadilan dan meniadakan kekerasan dalam semua bidang, dengan strategi dan arah kebijakan peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan melalui penerapan strategi PUG, termasuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran serta menjamin perlindungan hak perempuan dan anak.
Menurut data di Bagian PP dan PA Setda sendiri, jumlah kekerasan terhadap perempuan di Wonosobo sepanjang tahun 2013 sebanyak 142 kasus sedang kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 79 kasus.
Sementara Plt.Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eko Yuwono, mengajak seluruh guru/pendidik PAUD untuk terlibat secara langsung dalam memberikan pengasuhan yang terbaik kepada anak didik serta memberikan panutan dan nilai-nilai yang positif bagi anak, sehingga akan terbentuk anak yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan selanjutnya maupun dalam mengarungi kehidupan di masa dewasa.
Guru/pendidik paud juga harus bisa menterjemahkan kebijakan anti kekerasan sesama siswa, tenaga pendidik dan kependidikan termasuk pegawai sekolah lainnya dalam lingkungan sekolah, serta menyikapi berbagai macam perkembangan global yang memiliki dampak negatif terhadap psikologis anak, utamanya kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat.
0 Komentar