Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Wonosobo Margiono, untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Wonosobo bersama USAID PRIORITAS Jawa Tengah telah melakukan langkah antisipasi kebijakan, yakni melalui program penataan dan pemerataan guru. Hal ini diungkapkannya dalam Konsultasi Publik Program Penataan dan Pemerataan Guru (PPG) yang difasililtasi oleh USAID PRIORITAS di Rumah Makan Sari Rasa, Selasa (16/12).
Pihaknya telah menganalisis data berbasis Dapodik dan merumuskan beberapa rekomendasi dan kebijakan. Hasilnya, rekomendasi tim PPG Kabupaten tersebut diantaranya penggabungan sekolah kecil dan sekolah satu lingkungan, multigrade (pembelajaran kelas rangkap), penentuan kriteria sekolah kecil untuk toleransi siswa guru yang kurang dari 20 melalui Surat Keputusan (SK), dan tugas rangkap pada lebih dari satu sekolah dalam jarak jangkau yang memungkinkan.
SK sekolah kecil rencananya akan diberikan kepada SD hasil seleksi dari 118 SDN yang memiliki rasio kurang dari 16. Rencana tersebut berdasarkan pada pertimbangan hambatan akses sekolah, BOS dan tunjangan profesi.
Selain hambatan akses, pertimbangan BOS minimal dihitung 60 orang, namun bila menjadi sekolah kecil maka tunjangan BOSnya harus sesuai dengan siswa yang ada di sekolah tersebut. Namun bila tidak diberikan maka tunjangan profesi guru di sekolah tersebut pada awal tahun 2016 terancam akan hilang. Hal tersebut menjadi pertimbangan pihaknya sampai saat ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo menjelaskan bahwa penghitungan riil kebutuhan guru, pemetaan rasio, dan kualifikasi akademik serta rekomendasi yang tepat sangat dibutuhkan oleh Pemkab Wonosobo untuk mengatasi kekurangan guru yang masih terjadi bukan hanya di Kabupaten Wonosobo saja tapi di seluruh Indonesia. Semua langkah yang perlu dilakukan, harus dilakukan agar tidak ada siswa yang tidak terlayani dalam pendidikan.
Nurkolis dari USAID PRIORITAS Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan, Konsultasi Publik Penataan dan Pemerataan Guru dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pendampingan program USAID PRIORITAS di Kabupaten Wonosobo dalam menata guru. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama-sama pemangku kepentingan di Kabupaten Wonosobo mulai dari Bupati Wonosobo, Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan DPRD, Dewan Pendidikan, BKD, Bappeda, unsur Kemenag, dan Jajaran dinas pendidikan Kabupaten Wonosobo yang berjumlah 30 orang.
Penataan guru menjadi perhatian khusus dengan diberlakukannya moratorium penghentian pengangkatan guru selama 5 tahun oleh Kemenpan dan Reformasi Birokasi dan pembatasan pengangkatan PNS berdasar rasio belanja langsung dan tak langsung daerah. Sementara itu, di daerah dirasakan bahwa kekurangan guru sangat masif. Tercatat di Kabupaten Wonosobo kekurangan guru SDN sebanyak 1.235 orang baik itu guru kelas (853), PAI (200), dan penjas (182) bila perhitungan menggunakan kurikulum 2013. Jumlah tersebut akan berkurang jika kurikulum 2013 dirubah menjadi kurikulum KTSP sesuai anjuran menteri pendidikan. Dengan dibatasinya kuota pengangkatan guru, diperlukan langkah-langkah antisipasi untuk tetap mempertahankan kualitas pelayanan pendidikan.
Sementara terkait perubahan kurikulum 2013 menjadi kurikulum 2006 berdampak pada kebutuhan guru di Wonosobo. Hasil analisis tim penataan dan pemerataan guru (PPG) Kabupaten Wonosobo menunjukkan bahwa perubahan tersebut mengurangi jumlah kebutuhan guru di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) secara signifikan.
Menurut Margiono, tercatat, bila diterapkan kurikulum 2013, SD kekurangan guru sebanyak 1.235 orang. Namun, bila KTSP yang diterapkan kekurangan guru menjadi 923 untuk jenjang SD. Untuk jenjang SMP dari 436 menjadi 148 orang.
Kekurangan guru PNS SD tersebar untuk guru kelas (853), pendidikan agama islam (200), dan pendidikan jasmani (182). Sedang pada jenjang SMP kekurang guru pada mata pelajaran (mapel) bahasa indonesia (106), bahasa inggris (54), IPA (38), IPS (13), matematika (46), PAI (74), Penjas (38), pendidikan kewarganegaraan (14), dan seni budaya (53).
Andang menambahkan, jika dilakukan KTSP justru terjadi kelebihan guru pada semua mapel kecuali mapel bahasa inggris sejumlah 6 guru. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan redistribusi guru. Redistribusi dilakukan setelah adanya keputusan pasti tentang penerapan kurikulum dan penempatan PNS kategori 2. Selama ini kekurangan guru tersebut dipenuhi oleh guru non PNS. Oleh karena itu, dalam rekomendasi tim, dimunculkan rekomendasi tentang peningkatan kompetensi guru non PNS dan peningkatan kesejahteraan guru non PNS.
0 Komentar