Samakan Persepsi, Pemkab Gelar Audensi Terbuka dengan 16 Perwakilan Pedagang Pasar
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menggelar audiensi terbuka dengan 16 perwakilan pedagang pasar di Wonosobo, Senin (16/06/2025), di Ruang Mangunkusuma, Setda Wonosobo. Hal ini, dilakukan untuk menyamakan persepsi dan membangun komunikasi konstruktif terkait implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, didampingi Sekretaris Daerah serta jajaran perangkat daerah terkait, menjelaskan, audensi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk mendengar aspirasi para pedagang sekaligus menjelaskan secara transparan kebijakan yang berlaku sejak Januari 2024 lalu.
Menurutnya penting adanya pendekatan yang realistis dan solutif, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang cukup menantang. “Perda ini disusun dengan prinsip keadilan dan efisiensi, namun kami juga memahami kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, untuk itu kami membuka lebar masukan, diskusi dan dialog,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Afif menyampaikan, pihaknya tidak menutup telinga terhadap kondisi pedagang yang benar-benar kesulitan. Bagi yang merasa keberatan secara pribadi, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan, agar bisa segera dicek dan dievaluasi bersama.
Terkait ketertiban di area pasar, banyak pedagang yang meminta ketegasan pemerintah terhadap praktik berjualan di luar pasar resmi.
“Para pedagang justru mendorong ketegasan dari kami, karena kalau sayur dijual di pinggir jalan, pembeli pasti memilih yang paling dekat, bukan yang di dalam pasar. Ini yang ingin kita tertibkan demi keadilan bersama. Sudah kami mulai dari Pasar Pagi sebagai pilot project, dan akan kami tindak pihak yang menarik pungutan tak sesuai aturan,” tegas Bupati.
Sementara itu, Dalam rangka mendorong efektivitas pengelolaan pasar daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo, menyampaikan sejumlah poin penting terkait penerapan tarif retribusi pelayanan pasar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023.
“Semenjak tahun 2009 sampai tahun 2023, tarif retribusi pasar belum pernah ditinjau atau dilakukan perubahan. Baru setelah terbitnya Perda Nomor 11 Tahun 2023 yang diundangkan pada 19 Desember 2023 dan berlaku efektif sejak Januari 2024, dilakukan penyesuaian tarif retribusi serta penataan jenis layanan retribusi pasar. Langkah ini diambil demi penyesuaian terhadap kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang," ungkap Andang.
Sekda juga mengungkapkan fakta bahwa pengeluaran belanja operasional pasar pada tahun 2025 diperkirakan sudah mencapai lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan pendapatan dari retribusi pasar.
“Dengan kondisi ini, Pemkab jelas melakukan subsidi. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk tetap menjaga agar para pedagang bisa berusaha secara layak tanpa terbebani penuh oleh biaya operasional pasar,” imbuhnya.
Andang juga menegaskan bahwa konsep tarif yang diterapkan saat ini adalah hasil dari perhitungan ideal berdasarkan prinsip tarif yang adil dan bertahap. Berdasarkan hasil kajian, tarif ideal rata-rata untuk penggunaan los atau kios di pasar adalah sebesar Rp1.750 per meter persegi.
“Kami memahami kemampuan ekonomi pedagang yang beragam. Oleh karena itu, tarif ideal ini tidak diberlakukan secara penuh. Pemerintah memberikan subsidi yang besarannya disesuaikan dengan kelas pasar. Untuk kios, subsidi berkisar antara 8,57% hingga 71,43%. Sedangkan untuk los, subsidi bahkan mencapai 54,29% sampai 82,86%. Pengguna kios dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan los sebagai bentuk subsidi silang, karena secara fasilitas dan lokasi, kios lebih strategis,” jelasnya.
Tiga poin penting yang bisa diambil dari audensi, yaitu perlunya peran serta aktif dari setiap pedagang dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi guna mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan PAD. Selanjutnya, besaran tarif retribusi sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023 adalah mutlak diberlakukan.
Adapun poin yang ketiga, dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam atau kelesuan ekonomi, Bupati dapat memberikan insentif atau keringanan tarif retribusi–baik sebagai inisiatif pemerintah daerah maupun atas dasar permohonan dari pedagang. Hal ini tentunya akan dilakukan melalui kajian dan pertimbangan yang matang.
Selain itu, Andang juga menekankan pentingnya menjangkau pedagang di luar pasar formal serta mengaitkan penguatan sektor pasar dengan pertumbuhan sektor pariwisata.
“PR kita ke depan adalah bagaimana bisa memahami dan merangkul pedagang yang berjualan di luar pasar. Kita harus cari jalan keluar agar sektor pariwisata yang sedang berkembang ini bisa memberikan dampak nyata kepada pasar tradisional. Kami terbuka terhadap masukan dan keberatan dari pedagang untuk cari solusi bersama," pungkasnya.
0 Komentar