"Penangguhan pembayaran diajukan ke Disnakertrans DIY. Kami menerima tembusannya," ujarnya, Selasa (30/12).
Perusahaan tersebut diperbolehkan membayar UMK secara bertahap. Perusahaan itu menurutnya, merupakan pertokoan yang memiliki banyak karyawan.
Diakuinya, perusahaan tersebut layak mendapatkan dispensasi karena memilki banyak karyawan sementara jenis usahanya hanya satu. Nantinya perusahaan tersebut akan diberikan waktu hingga sembilan bulan kedepan utuk penangguhan pembayaran UMK 2015. tetapi setelah itu, diminta bisa langsung menyesuaikan dengan UMK 2015.
Pihaknya juga akan menerjunkan tim deteksi yang akan emmantau perusahaan yang tidak membayarkan sesuai UMK 2015. Para karyawan yang merasa tidak dibayar sesuai UMK 2015 juga bisa melapor ke Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta dan akan segera ditindaklanjuti.
Menurut dia, UMK Kota Jogja 2015 sesuai ketetapan Gubernur DIY sebesar Rp 1.032.500 per bulan.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
0 Komentar