Sebanyak 1.038 Botol Miras Dimusnahkan, Wonosobo Serius Perangi Peredaran Alkohol Ilegal
Sebanyak 1.038 botol miras hasil operasi gabungan dimusnahkan, Jumat (10/10/2025) di Jalan Merdeka Wonosobo. Pemusnahan in
Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.
“Hari ini, kita bersama menyaksikan langkah konkret Pemkab Wonosobo dalam melindungi masyarakat dari ancaman sosial akibat peredaran miras ilegal, ini bukan akhir, tetapi awal dari langkah berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari bahaya konsumsi alkohol yang kian mengkhawatirkan. Menurutnya, dampak negatif minuman beralkohol tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.
Andang mengajak seluruh warga Wonosobo untuk ambil bagian dalam pengawasan peredaran miras ilegal. Ia menyebut, keberhasilan menjaga ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
“Mari jadikan masyarakat sebagai benteng pertama dalam pengawasan, laporkan jika mengetahui peredaran miras ilegal, Wonosobo yang aman dan damai adalah tanggung jawab bersama,” ajaknya.
Tegas Andang, pemerintah mulai mengarahkan perhatian pada potensi peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya yang belum diatur dalam perda. Oleh karena itu, sinergi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan TNI sangat dibutuhkan dalam menyiapkan langkah-langkah strategis ke depan.
“Kami berharap kegiatan ini bukan hanya jadi rutinitas bulanan, tetapi bisa dilakukan lebih sering. Ancaman terhadap generasi muda semakin nyata, dan perlu penanganan cepat dan tegas,” pungkasnya.
Kabag Ops Polres Wonosobo, Kompol Darianto, menyatakan bahwa kepolisian siap bersinergi dan meningkatkan intensitas penindakan.
“Kami akan terus mendukung kegiatan seperti ini, juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan peredaran miras atau bahkan narkoba di lingkungannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP menyatakan bahwa penegakan perda akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan ketertiban tetap terjaga di seluruh wilayah Wonosobo.
“Dari hasil operasi di beberapa toko/cafe/hiburan malam yang berjualan minuman beralkohol secara ilegal, tim penegak menyita barang bukti sebanyak 1038 botol miras dari berbagai merek,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Operasi gabungan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polres Wonosobo, Kodim 0707, Satpol PP, DPMPTSP, Disdagkop, Disparbud, Kesbangpol, hingga organisasi masyarakat seperti Banser dan Kokam,” terangnya.
Tujuan operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penjualan minuman beralkohol illegal adalah untuk menekan peredaran minuman beralkohol guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan sehat bagi masyarakat, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol seperti gangguan kamtibmas dan masalah kesehatan.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha mematuhi peraturan daerah terkait penjualan minuman beralkohol,” pungkasnya.
0 Komentar