Lewati ke konten utama

Setahun, KPK Jerat 2 Gubernur 10 Bupati/Wako

Admin
18 kali dilihat

Selain itu, pimpinan lembaga/kementerian ada 9 orang dan anggota DPR/DPRD 4 orang. Terbanyak pihak swasta, yakni 15 orang, hakim 2 orang, dan pejabat eselon 2 orang, serta lain-lain 8 orang. Total ada 52 orang sepanjang 2014.

Terbanyak pihak swasta, karena jenis perkara yang ditangani terbanyak adalah kasus penyuapan, yakni 19 perkara, dari 56 perkara.

"Alhamdulillah, dengan kekuatan yang begitu minim, tidak sampai kabupaten. Tapi apa yang dilakukan KPK itu menjadi sangat luar biasa," ujar Ketua KPK Abraham Samad konferensi pers refleksi akhir tahun di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (29/12).

Meski demikian, jumlah uang yang disita dari para koruptor yang disetorkan ke kas negara, jumlahnya masih relatif kecil, dibanding anggaran KPK di tahun 2014.

Tahun 2014 KPK mendapat alokasi APBN sebesar Rp624,1 miliar. Penyerapan anggaran 88,2 persen, atau nominalnya sebesar Rp551,1 miliar. Sedang uang dari para koruptor yang disetor ke kas negara, hanya Rp 110 miliar.

"Lebih Rp110 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara," imbuh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Meski hasil uang rampasan masih kecil, Abraham menjelaskan, upaya pencegahan juga cukup signifikan, terutama pada sektor pengelolaan sumber daya alam.

"Sebanyak 700 IUP illegal telah dicabut izinnya dan menghasilkan PNBP dari sektor ini sebesar 38 triliun rupiah. Tahun sebelumnya, PNBP yang dihasilkan dari sektor ini sebesar 28 triliun rupiah," ujar Samad.

Dipaparkan juga, di bidang penindakan, sejumlah terobosan terus dilakukan. Tujuannya untuk makin memberikan efek jera dan terapi kejut bagi para pelaku korupsi, serta membuka peluang lebih besar pengembalian keuangan negara.

"Di antaranya dengan penerapan UU pencucian uang di hampir semua kasus yang ditangani," ujarnya.

Selain itu, menerapkan pasal-pasal hukuman tambahan, seperti pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, pencabutan hak politik, serta menerapkan tuntutan perdata yang menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.

"Contoh yang telah dilakukan, KPK telah melakukan tuntutan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum bagi terdakwa M. Akil Mochtar dan Ratu Atut Choisiyah. Serta penuntutan pidana seumur hidup dilakukan pada perkara bagi terdakwa M. Akil Mochtar," kata pria asal Makassar itu.

Di tengah keterbatasan jumlah penyidik, lanjutnya, KPK tetap berupaya bekerja optimal. Salah satu tanda kerja keras itu adalah dengan ditangkapnya buronan Anggoro Widjojo pada awal tahun 2014.

"KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap sejumlah penyelenggara negara, antara lain terhadap Bupati Bogor RY, Bupati Biak Numfor YS, Bupati Karawang AS, Gubernur Riau AM, dan Ketua DPRD Bangkalan FAI," bebernya.

KPK Target Selesaikan Kasus TPPU Nazaruddin Tahun Depan

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyebut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menjadi prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2015.

"Yang menarik kasus Nazar yang TPPU menjadi prioritas segera semester pertama tahun depan untuk diselesaikan," kata Bambang di KPK, Jakarta, Senin (29/12).

Bambang mengatakan, ada empat kasus lain yang diprioritaskan KPK untuk diselesaikan, selain TPPU Nazar. Namun, Bambang tidak menyebutkan mengenai empat kasus lain yang dimaksudkannya.

"Ada lima objek yang akan jadi prioritas. Kita akan konsentrasi," ujar Bambang.

Soal kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik, pria kelahiran Jakarta, 18 Oktober 1959 itu menambahkan kedua kasus itu masih berjalan.

Suryadharma dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Sedangkan, Jero adalah tersangka dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Selain itu, Bambang menyatakan KPK tetap menelusuri kasus Inospek.

"Kalau kasus Inospek jalan, cuma kita belum berani menjelaskan ke publik yang dapat menyebabkan proses yang sedang berjalan ini terganggu," tandasnya.

Sumber : jpnn.com

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *

Berapakah 4 + 4 ?