Kapolres Wonosobo AKBP Agus Pujianto, S.H., M.Si. melalui Kasubbag Humas AKP M. Taat Resdianto, S.H., MTCP., S.IK menyampaikan bahwa berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, POLRI menyediakan jalur agar masyarakat dapat mengakses informasi yang berkaitan dengan kegiatan Polri melalui website tersebut. “Mekanismenya adalah setiap Polres melaksanakan entri data kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing kesatuan. Data tersebut berisi informasi kegiatan maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pelayanan Polri kepada publik seperti Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik, Rencana Kerja, Rencana Kebutuhan Anggaran Kementrian dan Lembaga hingga Daftar Pencarian Orang (DPO)” Kata Kasubbag Humas.
AKP. M. Taat Resdianto, S.H., MTCP., S.IK menambahkan bahwa Polres Wonosobo menyadari sepenuhnya bahwa masyarakat sekarang cenderung lebih banyak memanfaatkan media online sebagai sarana informasi. Untuk membidik segmen tersebut, Subbag Humas Polres Wonosobo memanfaatkan media online sebagai sarana sosialisasi kegiatan Polres Wonosobo. “Selain melalui Website tersebut, masyarakat juga dapat mengakses informasi tentang Polres Wonosobo melalui Website Polres Wonosobo di www.polres-wonosobo.com, Twitter di @PolresWonosobo maupun facebook di Humas Polres Wonosobo Polda Jateng. Bagi masyarakat yang hendak menyampaikan saran dan informasi yang berkaitan dengan situasi kamtibmas di Wonosobo dapat melalui media tersebut di atas” tambahnya.
Silahkan kirim berita seputar Wonosobo ke email : [email protected] untuk diupload di web wonosobokab.go.id pada menu JURNALISME WARGA.
0 Komentar