TAMU HOTEL DITANGKAP POLISI GARA-GARA GADAIKAN MOTOR MILIK “OB”
Kapolsek Wonosobo AKP Widayatno menyampaikan awal mula kejadiannya adalah pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014, Pelaku datang untuk menginap di Hotel Bhima Wonosobo. Seusai menunjukkan kamar dan membawakan barang pelaku, korban dipinjam motornya oleh pelaku dengan alasan hendak mengambil uang yang tertinggal di Desa Jawar Kecamatan Mojotengah. Korban yang tidak merasa curiga karena pelaku merupakan salah satu tamu hotelnya lalu meminjamkan sepeda motornya berikut SIM, STNK dan KTP yang disimpan dibawah jok. “Ternyata pelaku tidak pergi ke Jawar. Namun langsung menuju Sapuran dan menggadaikan sepeda motor tersebut di Sapuran” ungkap Kapolsek. “seusai menggadaikan sepeda motor, pelaku lalu pulang ke tempat Indekosnya di wilayah Kabupaten Banjarnegara.”lanjutnya. Pelaku sendiri akhirnya ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 saat menonton pertunjukan kesenian di wilayah parakan Kabupaten Temanggung oleh Tim Reskrim Polsek Wonosobo.
Dari keterangan pelaku, uang sejumlah Rp. 1.800.000,- dari hasil gadai sepeda motor tersebut sudah dihabiskan untuk berfoya-foya dan menyewa wanita panggilan. Tim Reskrim Polsek Wonosobo sendiri masih melakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya korban lain dari pelaku. Kapolsek Wonosobo juga menghimbau kepada masyarakat apabila merasa pernah menjadi korban penggelapan sepeda motor pelaku, agar melaporkan kejadiannya ke Polsek Wonosobo guna dilakukan penyidikan. Hingga kini pelaku masih mendekan di ruang tahanan Polres Wonosobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
0 Komentar