TEMAN DITANGKAP, DPO JAMBRET MENYERAHKAN DIRI
Selang 4 bulan dari kejadian, Sat Reskrim Polres Wonosobo mendapatkan titik terang dari kasus tersebut. Bermula dari terungkapnya kepemilikan Sepeda motor yang tertinggal 200 m dari TKP, ditangkaplah Pelaku Ahmad Indra. Rupanya informasi tentang penangkapan Ahmad Indra disampaikan kepada pelaku yang setelah kejadian melarikan diri ke Jambi. Rupanya mendengar berita itu, pelaku merasa takut dan akhirnya pulang ke Wonosobo. Akhirnya pelaku dengan diantar oleh Keluarganya menyerahkan diri Ke Polres wonosobo pada tanggal 25 Agustus 2014.
Menurut keterangan pelaku, pada saat kejadian, dirinya bersama Ahmad Indra sedang melewati Pemandian Kalianget dengan menggunakan sepeda motor RX King. Mereka kemudian melihat korban yang sedang berkendara. Seketika muncul niat jahat dan kemudian mereka menjambret korban. Naas bagi para pelaku, baru 200 m dari TKP, kendaraan yang digunakannya mogok. Akhirnya mereka melarikan diri. Pelaku Sugeng kemudian lantas pergi ke Jambi dan sempat bekerja disana sebagai buruh kasar. Selang 4 bulan, pelaku Sugeng diberitahu oleh keluarganya bahwa Ahmad Indra sudah ditangkap. Karena merasa takut akhirnya Sugeng pulang ke Wonosobo dan langsung menyerahkan diri ke Polres Wonosobo dengan diantar keluarganya. “Saya takut pak. Baru kali ini saya menjambret. Makanya begitu mendengar Indra ditangkap, saya pilih untuk ikut menyerahkan diri saja” uangkapnya. Pelaku masih ditahan di ruang tahanan Polres Wonosobo guna mempertanggungjawabkan perbuatnnya. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
0 Komentar