Terapkan E-Money untuk Transaksi Napi di Penjara

 

Dengan adanya e-money seluruh napi di Indonesia kini tak diperbolehkan lagi menyimpan uang tunai. "Dengan adanya inovasi ini kami berupaya mewujudkan program Bebas Peredaran Uang (BPU) di dalam lapas," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kemarin (20/6).

E-money berbentuk kartu yang bisa diisi dengan nominal setara maksimal Rp 1 juta. Penggunaannya hanya bisa dilakukan di dalam swalayan penjara. Kartu itu tidak bisa dipindahtangankan karena ada register khusus.

"Kartu ini segera akan dibagikan ke seluruh lapas seluruh Indonesia," kata Amir. Kartu elektronik itu sebelumnya sudah diujicobakan di Rutan di wilayah DKI Jakarta. Di Rutan Salemba e-money sudah dibagikan ke para napi.

Setiap blok tahanan juga akan disediakan sebuah konter pengisian ulang dan minimarket. "Narapidana tidak bisa menggunakan kartu miliknya untuk berbelanja di minimarket blok tahanan lain," kata Rusdianto, kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Dengan adanya e-money itu, tahanan tak diperbolehkan menerima uang tunai dari siapapun, termasuk keluarganya yang membesuk. Keluarga bisa memberikan uang dengan cara mendepositkan melalui e-money yang dimiliki tahanan.

 

Sumber : jpnn.com

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *