Terkait Rencana Penataan Pertigaan Dieng, Pedagang Siap Bongkar Sendiri Kiosnya
Dijelaskan Kepala DPU, Ir Supryanto MSc, penataan kawasan Dieng merupakan bagian dari agenda Pemerintah Pusat yang menetapkan Dieng sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Demi mengawali rencana tersebut, pihaknya bersama Bina Marga Provinsi akan menormalisasi fungsi trotoar yang kini dijadikan sebagai tempat berdagang oleh sekitar 28 pemilik kios. Selain itu, bersamaan dengan normalisasi fungsi trotoar, DPU bersama Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan juga akan membangun gerbang penanda area wisata Dieng. Dengan adanya penanda khusus tersebut, maka ke depan para wisatawan yang berkunjung tak lagi kebingungan untuk mengetahui letak objek-objek wisata yang ada di Kawasan Dataran Tinggi Dieng.
Menanggapi rencana tersebut, para pedagang mengaku tak keberatan. Sukur Suyanto, salah satu pemilik kios yang sudah berjualan di area pertigaan tersebut sejak Tahun 1998, mengakui bahwa selama mendirikan tempat usaha memang tidak pernah mengajukan ijin, maupun diberi ijin. Karena itu, pihaknya juga tidak akan bertahan di lokasi semula bila rencana penataan kawasan memang akan dilaksanakan. Namun demikian, Awalnya Sukur sempat meminta, agar mata pencahariannya tidak hilang, Pemerintah bersedia menyediakan lahan baru (relokasi) untuk mereka berdagang. Bahkan permintaan Sukur tersebut ditimpali rekannya Sumar, yang meminta lahan relokasi sementara di terminal Dieng, atau lahan parkir di depan Balai Desa.
Mendengar respon perwakilan pedagang tersebut, Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP, Eko Hapsanto menegaskan bahwa pihak Pemkab tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan relokasi. Selain karena para pedagang tak memiliki izin usaha, Eko menjelaskan bahwa apa yang dilakukan selama hampir 16 tahun terakhir, dengan mendirikan kios di trotoar merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah. Secara tegas, Eko juga mengatakan bahwa dengan dipakainya trotoar untuk berjualan berarti mengabaikan hak pejalan kaki. Bila sampai menimbulkan akibat negatif, seperti kecelakaan yang menimpa pejalan kaki, pemilik kios bisa dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Karena itu, dalam kesempatan audiensi tersebut, Eko berharap para pedagang bersedia membongkar sendiri kios-kiosnya secara sukarela dan tanpa syarat.
Setelah melalui diskusi cukup panjang, disertai penjelasan dari Camat Kejajar, Drs Supriyadi MM bahwa keberadaan para pedagang di trotoar tersebut tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat, para pedagang pun akhirnya menyanggupi permintaan untuk membongkar sendiri kiosnya. Berdasar surat kesepakatan yang disodorkan pihak Satpol PP untuk ditandatangani, 25 pedagang menyatakan sanggup membongkar kios paling lambat tanggal 5 November 2014 mendatang.
0 Komentar