Truk Pembawa Kayu Ilegal Diamankan
Selanjutnya, kata dia, petugas yang mendapati truk yang dimaksud dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata memuat kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. "Kayu-kayu yang diangkutnya tersebut memang tidak dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal," ujarnya.
Adapun jumlah kayu yang diangkut, kata dia, sebanyak 42 batang kayu jati. Pelaku yang diamankan petugas, yakni Sagiyono (55) yang merupakan sopir truk serta Sukarno (33) dan Nurhadi Kasiyan (28) yang berasal dari desa yang sama Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Sementara pemilik kayu jati yang diduga ilegal tersebut, yakni Sukarno dan Nurhadi Kasiyan. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pada pasal 83 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
0 Komentar